Temui Said Aqil, AHY Sebut Demokrat dan PBNU Sepakat Tolak RUU HIP
AHY dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj sepakat menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
![Temui Said Aqil, AHY Sebut Demokrat dan PBNU Sepakat Tolak RUU HIP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahy-terpilih-jadi-ketua-umum-partai-demokrat_20200315_172801.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj sepakat menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Kesepakatan tersebut diambi dalam pertemuan AHY dan Said Aqil di Kantor PBNU.
Keduanya membahas berbagi pandangan terkait RUU HIP yang menjadi kontroversi, sekaligus mengancam fondasi kehidupan bersangsa.
“Sebagaimana yang teman-teman ketahui bersama bahwa posisi Partai Demokrat secara tegas menolak dilanjutkannya pembahasan RUU HIP. Kami memiliki kesamaan cara pandang dengan teman-teman Nadhliyin dan elemen masyarakat lainnya,” kata AHY di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Menurut AHY, ada empat alasan kenapa RUU HIP harus ditolak.
Baca: Ketua Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Pembakaran Bendera PDIP Saat Demo RUU HIP
Pertama, kehadiran RUU tersebut akan memunculkan ketumpangtindihan dalam sistem ketatanegaraan.
"Sebab ideologi Pancasila adalah landasan pembentukan konstitusi, yang melalui RUU HIP ini justru diturunkan derajatnya untuk diatur oleh undang undang. Justru hal itu menurunkan nilai dan makna Pancasila,” kata AHY.
Menurutnya, RUU ini berpotensi memfasilitasi hadirnya monopoli tafsir Pancasila, yang selanjutnya berpotensi menjadi alat kekuasaan yang mudah disalahgunakan dan tidak sehat bagi demokrasi.
Baca: Polemik RUU HIP: Video Detik-detik Pembakaran Bendera PDIP hingga Hasto Bakal Tempuh Jalur Hukum
Kedua, RUU HIP ini juga mengesampingkan aspek historis, filosofis, dan sosiologis, dimana RUU ini tidak memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsideran dalam perumusan RUU HIP ini.
“Padahal, TAP MPRS tersebut merupakan landasan historis perumusan Pancasila, yang kemudian kita sepakati secara konsensus sebagai titik temu perbedaan di tengah kompleksitas ideologi dan cara pandang kebangsaan," kata AHY.
Baca: Situs DPR RI Dibajak Hacker, Peretas Singgung Soal RUU HIP
Alasan ketiga, RUU HIP memuat nuansa ajaran sekularistik atau bahkan ateistik, sebagaimana tercermin dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP.
“Hal ini mendorong munculnya ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial-politik hingga perpecahan bangsa yang lebih besar,” ucapnya.
Alasan keempat adalah adanya upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (3), yang berbunyi “..Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.