Bawaslu: Jangan Libatkan Anak Dalam Kegiatan Kampanye Pilkada
Ketua Bawaslu RI meminta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengutamakan perlindungan anak selama tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan Misbah, meminta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengutamakan perlindungan anak selama tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada memang tidak mengatur larangan melibatkan anak-anak selama kontestasi pesta demokrasi untuk rakyat daerah tersebut.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada kaidah mengatur pelibatan anak dalam kegiatan politik. Satu pun tidak ada larangan kampanye (melibatkan anak,-red),” kata Abhan dalam seri dialog publik dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6/2020).
Baca: Ketua Komisi II DPR RI Beberkan Alasan Munculnya Wacana Pilkada Serentak 2024 Diundur ke 2027
Dia menjelaskan, peserta pemilu dan partai politik mempunyai tugas untuk mengedukasi masyarakat.
Satu bentuk edukasi, kata dia, mengajarkan anak untuk menghargai perbedaan pilihan di antara kelompok masyarakat.
“Mengajarkan anak untuk menghargai perbedaan. Mengutamakan perlindungan anak,” ujarnya.
Dia meminta agar peserta pilkada dan partai tidak memanfaatkan kampanye di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) untuk melakukan pelanggaran terkait hak anak.
Baca: Politikus PAN Setuju Pilkada Serentak Digelar 2027
“Lewat media itu peserta pemilihan memberi contoh kepada anak memberi muatan kampanye. Penting peserta untuk memproteksi jangan sampai nanti timbul masalah baru penyebaran cluster Covid di penyelenggara, peserta khususnya anak-anak,” katanya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Baca: Akibat Pandemi Covid-19 Buka Potensi Praktik Politik Transaksional Pilkada 2020
Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.
Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.
Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan. Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.