Kemenag Diminta Perbaiki Sistem Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PTKIN
Setelah cukup lama menunggu, dia kemudian mendapat informasi kalau surat laporan tersebut telah di proses
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama diminta memperbaikin sistem pengangkatan pejabat di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Hal itu menyusul dilaporkannya Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Hamdan Juhannis ke Presiden RI Joko Widodo atas dugaan pelanggaran maladministrasi dan kolusi pada pengangkatan pejabat di universitas tersebut.
Selain melaporkan rekor, sejumlah Dekan ikut dilaporkan.
"Rektor dan Dekan telah menyalahi prosedur dalam pengangkatan pejabat di lingkungan universitas," kata alumni UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Abdillah Mustari lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Abdillah Mustari yang pernah menjadi dosen tetap di UIN Alauddin dan pernah menjadi anggota Bawaslu Kota Makassar menyatakan, ia sudah berkirim surat melaporkan dugaan pelanggaran maladministrasi itu ke Presiden RI Joko Widodo pada bulan Januari 2020.
Setelah cukup lama menunggu, dia kemudian mendapat informasi kalau surat laporan tersebut telah di proses dan kemudian disampaikan ke Kementerian Agama yang menaungi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
"Saya sudah mendapat informasi bahwa laporan saya sudah sampai ke Kementerian Agama. Harapan saya, Menteri Agama dapat mengambil langkah tepat atas pelanggaran yang dibuat oleh Rektor," kata Abdillah.
Dia mengungkapkan, Rektor UIN Alauddin Makassar telah melakukan pengangkatan pejabat di UIN Alauddin tetapi bertentangan dengan pasal 26 ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20 tahun 2014 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar. Rektor melantik Dekan yang tidak memenuhi persyaratan.
"Celakanya lagi, Dekan yang dilantik tersebut melakukan pelanggaran yang sama ketika mengangkat ketua dan sekretaris jurusan di lingkup fakultasnya. Terjadi pelanggaran terhadap PMA Nomor 20 tahun 2014 secara terstruktur dan sistematis ke sejumlah fakultas," ucap Abdillah.
Lebih lanjut, dia berharap, Menteri Agama dapat menindaklanjuti laporannya seperti yang sudah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo.
Sebab, menurut Abdillah, Rektor UIN Alauddin tidak saja mengabaikan PMA No 20 tersebut, tetapi juga telah melakukan pelanggaran UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Sebagai alumni kata dia, tata kelola organisasi UIN Alauddin dapat dikembalikan sebagaimana statuta UIN Alauddin.
"Menteri Agama harus melakukan reorganisasi dengan pejabat yang memenuhi syarat, serta mencabut SK Rektor dan SK Dekan tentang pengangkatan pejabat yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.