Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rampungkan Penyidikan Direktur PT Gloria Karsa Abadi Terkait Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Direktur PT Gloria Karsa Abadi tersebut bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Rampungkan Penyidikan Direktur PT Gloria Karsa Abadi Terkait Kasus Suap di Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap penyalahgunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dengan tersangka Rahadian Azhar.

Direktur PT Gloria Karsa Abadi tersebut bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, berkas penyidikan Rahadian Azhar telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca: KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Rahadian Azhar ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II tersangka atau terdakwa Rahadian Azhar ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).

Penahanan Rahadian selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari terhitung mulai 26 Juni 2020 sampai dengan 15 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya.

Baca: Dewas KPK Sudah Klarifikasi Firli Bahuri soal Penggunaan Helikopter

Berita Rekomendasi

Dengan pelimpahan ini, JPU KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Rahadian dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.

Dalam kasus ini, Rahadian diduga telah memberikan sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang telah menjadi terpidana kasus ini.

Baca: Pimpinan KPK Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Anti Virus Korupsi untuk Warga

Pemberian mobil yang menggunakan nama Muahir, anak buah Rahadian itu sehubungan dengan bantuan Wahid Husein menjadikan perusahaan Rahadian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya itu, Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas