Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ultimatum Pemilik Bank Yudha Bakti Untuk Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Nurhadi

Pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali, terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ultimatum Pemilik Bank Yudha Bakti Untuk Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Nurhadi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali, terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk sebagai salah satu pihak yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Tjandra yang juga pemegang saham PT Gazco Plantations Tbk. (GZCO) dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi pada Kamis (25/6/2020).

Baca: Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang PNS

Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).

Belum diketahui kaitan pengusaha kelapa sawit itu dalam sengkarut dugaan korupsi yang menjerat Nurhadi.

Baca: KPK Periksa 6 Saksi untuk Usut Kasus Nurhadi

BERITA REKOMENDASI

Yang jelas, kata Ali, keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Nurhadi.

"Penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020," kata Ali.

KPK mengultimatim Tjandra Mindharta Gozali untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan," kata Ali.

Baca: KPK Konfirmasi GM Sandiego Hills terkait Pembelian Lahan Makam untuk Nurhadi dan Istrinya

KPK secara maraton memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Salah satunya memeriksa kakak kandung Tin Zuraida, Irene Wijayanti, Kamis (25/6/2020) kemarin.

Irene diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka suami Tin, Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas