Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PDIP Laporkan Kasus Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya

PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan kasus pembakaran bendera partainya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PDIP Laporkan Kasus Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya
KOMPAS IMAGES
Gembong Warsono 

Selain itu, Wayan menyakini bahwa peristiwa pembakaran bendara itu telah direncanakan dengan baik.

“Indikasi kearah adanya unsur kesengajaan melalui perencanaan yang matang dapat dilihat secara kasat mata. Peserta aksi sudah membawa atribut bendera macam-macam termasuk bendera dengan simbol palu arit dalam aksi," ujarnya. 

"Dari mana mereka mendapatkan atribut bendara-bendera itu jika tidak sengaja membawa atau bahkan diindikasikan sengaja memproduksinya sendiri,” sambung Wayan.

Menurutnya, konstitusi memang memberikan hak asasi kepada warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 

Dalam kehidupan demokrasi tidak ada larangan untuk melakukan aksi demontrasi, namun kebebasan dalam demokrasi itu dibatasi oleh ketentuan undang-undang.

“Sistem demokrasi yang kita anut ini tidak berdiri sendiri, namun dibarengi dengan konsep nomokrasi (negara hukum). Jadi kebebasan demokrasi itu tetap harus berjalan beriringan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi batasan perbuatan sebagai wujud Negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28J UUD 1945,” kata Wayan. 

Wayan sendiri meyakini polisi mampu mengusut, mencari, dan menangkap pelaku serta dalang kalau memang ada dan diyakini menjadi otak juga donatur dana dibalik aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan itu. 

Rekomendasi Untuk Anda

“Ketegasan pihak kepolisian akan memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga berpengaruh signifikan untuk mencegah tindakan yang sama berulang pada waktu yang lain," tuturnya. 

"Ketegasan polisi juga akan memberikan rasa keadilan dan kenyamanan kepada pihak korban yang akan menjalar kepada munculnya rasa adil, aman, dan nyaman pada masyarakat secara luas," tutur Wayan.
 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas