Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Berakhir Besok, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Berakhir Besok Sabtu, 27 Juni 2020, Begini Cara Daftarnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Berakhir Besok, Begini Cara Daftarnya
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi 

4. Cetak tanda bukti pengajuan yang berisi PIN/Token.

5. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Akses ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi.
Akses ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi. (Instagram @disdikdki)

Baca: Cara Lihat Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB Jatim SMA/SMK, Kunjungi ppdbjatim.net

Baca: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK, Akses jateng.siap-ppdb.com

Tahapan Aktivasi PIN/Token

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan aktivasi akun, dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token.

3. Mengganti PIN/Token dengan password.

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilajutkan ke tahap pendaftaran.

Tahapan Pendaftaran Khusus Jalur Zonasi:

Berita Rekomendasi

1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.

2. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi.

3. Login dengan input nomor peserta dan password.

4. Klik tombol PILIH SEKOLAH.

5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah.

6. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak BUKTI PENDAFTARAN.

7. Cek hasil seleksi secara berkala di menu SELEKSI pada situs ppdb.jakarta.go.id.

Tahapan Lapor Diri Daring

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Login dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.

3. Melakukan lapor diri dengan cara klik tombol "Lapor Diri".

4. Mengisi nomor pendaftaran dan PIN/Token yang didapat pada saat Pengajuan Akun atau cetak tanda bukti Lapor Diri.

Informasi selengkapnya Klik Di Sini.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas