Periksa Agus Martowardjojo, KPK Kembangkan Proses Penganggaran e-KTP
Dari pemeriksaan Agus, penyidik KPK menelisik proses penganggaran untuk pengadaan kartu identitas tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardjojo, Kamis (25/6/2020).
Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Dari pemeriksaan Agus, penyidik KPK menelisik proses penganggaran untuk pengadaan kartu identitas tersebut.
"Penyidik mengkonfirmasi saksi saat masih menjabat Menteri Keuangan mengenai penganggaran proyek e-KTP khususnya persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).
Usai diperiksa Selasa kemarin, Agus mengaku telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Paulus Tannos, Isnu Edhi Wijaya, Miriam S Haryani, dan Husni Fahmi.
Baca: Polda Jabar Masih Periksa 3 PNS dan 3 Honorer yang Tertangkap Pungli e-KTP di Cirebon
"Saya dimintakan keterangan terkait dengan proses anggran yang dilakukan Kemendagri, terkait hubungan dengan Kemenkeu dengan DPR komisi dua, dan kira jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama yag lalu," ucap Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH).
Lalu eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Baca: Warga Bodetabek Cukup Pakai E-KTP untuk Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu SIKM
Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Baca: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari
Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Johannes Marliem dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP.
Penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka menambah panjang daftar nama yang dijerat KPK terkait korupsi proyek e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.