Periksa Agus Martowardjojo, KPK Kembangkan Proses Penganggaran e-KTP
Dari pemeriksaan Agus, penyidik KPK menelisik proses penganggaran untuk pengadaan kartu identitas tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Sebelumnya, KPK telah menangani sebelas orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu.
Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang.
Tujuh orang di antaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan seorang lainnya sedang proses persidangan. Delapan orang itu terdiri dari tiga klaster yaitu unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Swasta.
Mereka dari kluster politisi adalah mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang sedang dalam proses persidangan.
Kemudian mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri Sugiharto.
Sementara dari unsur swasta terdapat mama Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pihak swasta Made Oka Masagung, dan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu sehingga memproses empat orang, yakni Markus Nari dan Miryam S Haryani, Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.