Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Agus Martowardjojo, KPK Kembangkan Proses Penganggaran e-KTP

Dari pemeriksaan Agus, penyidik KPK menelisik proses penganggaran untuk pengadaan kartu identitas tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Periksa Agus Martowardjojo, KPK Kembangkan Proses Penganggaran e-KTP
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/6/2020). Agus Martowardojo yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sebelumnya, KPK telah menangani sebelas orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu.

Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang.

Tujuh orang di antaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan seorang lainnya sedang proses persidangan. Delapan orang itu terdiri dari tiga klaster yaitu unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Swasta.

Mereka dari kluster politisi adalah mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang sedang dalam proses persidangan.

Kemudian mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri Sugiharto.

Sementara dari unsur swasta terdapat mama Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pihak swasta Made Oka Masagung, dan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu sehingga memproses empat orang, yakni Markus Nari dan Miryam S Haryani, Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas