Terduga Pelaku Skandal Korupsi Jiwasraya Terus Bertambah, Fakhril HIlmi Jadi Tersangka Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, pejabat OJK tersebut berinisal FH.
Editor: Choirul Arifin
![Terduga Pelaku Skandal Korupsi Jiwasraya Terus Bertambah, Fakhril HIlmi Jadi Tersangka Baru](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/deputi-komisioner-pengawas-pasar-modal-ii-otoritas-jasa-keuangan-fakhri-hilmi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya, Kamis (25/6/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, pejabat OJK tersebut berinisal FH.
Hari mengatakan sementara ini sangkaan bagi tersangka FH adalah tipikor (tindak pidana korupsi).
"Untuk sementara ini masih tipikor dulu. Dalam perkembangannya, melalui predicate crime dulu baru follow the money asetnya kemana," kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Saat itu FH menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014 - 2017. Ia menduduki posisi sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Tahun 2017 - sekarang.
Baca: 13 Manajer Investasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK saat ini dijabat oleh Fakhri Hilmi.
Sita Aset Tersangka Baru
Kejaksaan Agung RI akan mulai melakukan proses penyitaan aset terhadap 13 korporasi manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain menyita aset 13 korporasi itu, Kejagung juga bakal mulai menyita aset pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017-2020 yang berinisial FH.
Baca: 13 Perusahaan Manajer Investasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
"Semua aset atau barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana itu penyidik tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Hari menambahkan korporasi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 12,157 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Namun demikian, pihaknya masih belum menetapkan pengelola perusahaan tersebut menjadi tersangka.
"Tadi kan kerugian yang sudah disebut (BPK, Red) akan dibedakan Rp 16,81 triliun dari jumlah itu ternyata yang Rp 12,157 triliun ada di korporasi, berarti kan sisanya untuk yang lain berarti kan diduga korporasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020). Kali ini, mereka menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.