Ulama dan Kiai Betawi Minta Aparat Usut Tuntas Pembakar Bendera PDIP
Para kiai Betawi menilai seluruh kelompok harus menjaga diri untuk tidak memperkeruh suasana.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan kasus pembakaran bendera partainya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).
Diketahui pembakaran bendera partai PDIP terjadi dalam aksi demonstrasi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Laporan dibuat diwakili Sekretaris DPD PDIP, Gembong Warsono.
Menurut Gembong, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca: Aria Bima Sebut Trisila & Ekasila dalam Draf RUU HIP Bukan dari PDIP, Ketua PA 212: Dari Partai Apa?
"Ini adalah tindak lanjut dari perintah harian Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang telah menginstruksikan kepada seluruh kader se-Indonesia untuk taat pada proses hukum, maka yang ditempuh oleh PDIP provinsi DKI Jakarta adalah melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Gembong Warsono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Ia mengatakan pelaporan tersebut dilakukan oleh sejumlah kader di sejumlah daerah di Jakarta.
Total ada 6 laporan yang dibuat kader partai berlambang kepala banteng tersebut ke polres atau polsek.
"Hari ini 5 DPC sudah melakukan pelaporan ke masing-masing polres. Ada 6 termasuk Kepulauan Seribu. Maka DPD hari ini melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca: Kisruh Bendera PDIP Dibakar, Ketua PA 212 Singgung Masa Lalu hingga Sebut Bendera Demokrat
Ia berharap kasus tersebut bisa diusut secara profesional dan mengedepankan asas keadilan.
"Prinsipnya adalah PDIP menyerahkan ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kapolri dalam menegakkan proses keadilan yang kita harapkan," katanya.
"Kita minta siapapun yang melanggar aturan, siapapun yang melanggar hukum tentunya ada proses hukum yang masing-masing harus mampu memeprtanggung jawabkan secara hukum juga," tambahnya.
(Tribunnews.com/aco/igman).