Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Bambang Widjojanto Sikapi Tuntutan 1 Tahun Bagi Terdakwa Kasus Penganiayaan Novel Baswesan

Bambang Widjojanto menyoroti tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa penyerang Novel Baswedan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Bambang Widjojanto Sikapi Tuntutan 1 Tahun Bagi Terdakwa Kasus Penganiayaan Novel Baswesan
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK RI Periode 2011-2015 Bambang Widjojanto menyoroti tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa penyerang Novel Baswedan.

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyiraman air keras jenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK itu dituntut satu tahun penjara.

Adapun Ronny Bugis yang memboncengi Rahmat juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

Baca: Bambang Widjojanto Menduga Ada Rantai Komando Dalam Kasus Novel Baswedan

Bambang menilai tuntutan yang diberikan JPU belum memenuhi hak persamaan di depan hukum (equality before the law) bagi Novel Baswedan sebagai korban.

"Equality-nya itu bukan sekadar seluruh pihak yang ada dalam seluruh proses persidangan itu mempunyai hak yang sama, tapi korban itu juga mempunyai hak dan diwakili kepentingan dari Kejaksaan," kata Bambang dalam webinar bertajuk 'Sengkarut Pengungkapan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Kita Bisa Apa?' Sabtu (27/6/2020).

"Pertanyaannya adalah equality before the law orang yang menjadi korban itu sudah diwakili kepentingannya? Prinsip dasar equality before the law itu hari ini sedang dilanggar," tambahnya.

Baca: Soal Kelanjutan Sidang Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar Saya

Berita Rekomendasi

Pria yang akrab disapa BW itu menjelaskan tujuan hukum pidana adalah mencari kebenaran materiil dan ada asas yang digunakan yaitu asas fair, imparsial, impersonal, and objekkif.

Menurutnya, perkara ini bukan sekadar proses sidang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Tapi juga ada isu penting yaitu prosesnya harus dilakukan jujur agar tidak memihak.

"Prinsip dasar untuk memenuhi tujuan pidana tidak tercapai atau diingkari atau lebih dahsyat lagi dimanipulasi, diselingkuhi," ucapnya.

"Dengan begitu sebenarnya tujuan pemidanaan tidak tercapai karena ada pelanggaran terhadap asas paling tidak asas fair, impartial, impersonal dan objective," katanya.

''Saya Yakin Pelaku Sebenarnya Sedang Gemetaran''

 Nama penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali mencuat ketika tim jaksa penuntut umum (JPU), terdiri dari Ahmad Patoni, Satria Irawan, dan Fedrik Adhar, hanya mengajukan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas