Fraksi PKS DPR Akui Sempat Tak Keberatan RUU HIP Karena Masukannya Akan Diakomodir
Setelah Fraksi PKS tidak menandatangani, kata Bukhori, draf RUU HIP hasil pleno Baleg tetap dibawa ke rapat paripurna DPR.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengakui sempat tidak keberatan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU inisiatif DPR, karena berbagai masukannya akan diakomodir.
Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKS di DPR Bukhori Yusuf menjawab tuduhan Yusuf Dumdum dalam akun Twitter-nya, yang menyebut Fraksi PKS setuju RUU HIP jadi inisiatif DPR.
Bukhori menjelaskan, pernyataan dirinya berbentuk suara atau podcast yang dibagikan akun Twitter Yusuf Dumdum, merupakan pernyataan dalam rapat pembahasan RUU HIP di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum pengambilan keputusan di paripurna.
"Statement tidak keberatan itu muncul karena pimpinan Panja Baleg (sebelum tanggapan tersebut) menjanjikan akan mengakomodir masuknya Tap MPRS 25/66 yang kami sampaikan dan termasuk mendrop pasal 7 tentang trisila dan eka sila," kata Bukhori kepada Tribunnews.com, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Menurutnya, Fraksi PKS meminta dua hal dalam rapat tersebut, yaitu agar ada masukan dari berbagai pihak yang luas dan masukan PKS dapat diformulasikan ke dalam draft tersebut sebelum dibawa ke paripurna.
"Setelah kemudian hasil Pleno Baleg tidak memasukkan Tap MPRS 25/66 dan mendrop pasal 7 tentang trisila dan ekasila, maka Fraksi PKS tidak mau tanda tangan RUU hasil pleno Baleg sebagai bentuk konsistensi penolakan kami (bukti sudah beredar di publik)," kata Bukhori.
Setelah Fraksi PKS tidak menandatangani, kata Bukhori, draf RUU HIP hasil pleno Baleg tetap dibawa ke rapat paripurna DPR.
"Dalam rapat paripurna saya juga berteriak menyampaikan penolakan terhadap RUU (HIP) karena pimpinan sidang tidak memberi kesempatan sama sekali, mengabaikan intrupsi kami, mic tidak diaktifkan dan tidak diberi waktu oleh pimpinan paripurna," paparnya.