Harus Obyektif dan Akurat Analisis Karhutla Jangan Obok Psikologi Rakyat
Siti Nurbaya Bakar menegaskan untuk melihat masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus akurat dan obyektif.
Editor: Johnson Simanjuntak
''Harusnya yang jadi rujukan informasi ke publik itu hotspot pada confident level 80 % ke atas. Itupun masih harus dilakukan groundcheck ke lapangan guna memastikan benarkah itu hotspot dari kebakaran atau bukan? Harusnya yang seperti ini publik diedukasi, bukan terus diberikan data yang kurang tepat. Informasi yang kurang tepat akan melahirkan persepsi atau bahkan rekomendasi yang juga tidak tepat,''tambahnya.
Keseluruhan hotspot dengan confident level 80% juga telah langsung dilakukan groundchek dan intervensi pemadaman oleh tim satgas di lapangan. Semua data-data ini juga bisa diakses secara terbuka melalui website: sipongi.menlhk.go.id.
Kesalahan persepsi berikutnya adalah menganggap KLHK satu-satunya lembaga penegak hukum, kesalahan persepsi mengenai penetapan status dini kesiagaan, termasuk kesalahan persepsi memahami keragaman status hutan di Indonesia. Hal ini menjadi penting karena ada bermacam-macam hutan dengan pemegang mandat administratif berbeda-beda.
''Mandat pengawasannya ada di lintas kementerian, Pemda ataupun Swasta. Sementara titik api tidak mengenal batasan administratif begini. Andai tidak terjadi kesalahan persepsi, maka rekomendasi untuk evaluasi dan strategi menghindari kebakaran berulang juga bisa dilakukan dengan tepat oleh para pemangku kepentingan,'' kata Afni.
Sementara itu, Koordinator Kampanye Walhi Edo Rahman mengatakan bahwa Karhutla masih menjadi ancaman yang menghantui Indonesia. Ia menilai penegakan hukum masih lemah. Aparat kepolisian disebut masih jarang menyasar korporasi besar.''Ini adalah kejadian berulang. Polisi juga jarang yang menyasar korporasi. Penegakan hukumnya masih sangat lemah,'' kata Edo.
Terkait hal ini pakar forensik kebakaran hutan yang juga Guru Besar IPB, Prof.Bambang Hero mengatakan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak dibebankan pada satu pihak saja, apalagi hanya mengandalkan penegakan hukum di Kementerian.
''Penegakan hukum itu sebenarnya di daerah juga ada, di Pemda juga. Pembuktiannya juga harus berani. Saya jadi saksi ahli sudah sangat lama dan banyak sekali tantangannya. Polisi saya kira sekarang juga sangat serius menindak para pelaku karhutla,'' kata Bambang.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.