Jalur VPN di Kemenag Bukan untuk Membuka Situs Porno
Nizar menegaskan, pengadaan VPN dilakukan agar data yang dimiliki Kemenag tetap aman dan terlindung privasinya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menjawab polemik mengenai rencana biaya pengadaan bandwidth VPN (Virtual Private Network) dalam anggaran tahun 2021.
Sebelumnya, anggaran pengadaan VPN itu terungkap dalam rapat kerja (raker) Komisi VIII DPR bersama Menag Fachrul Razi, yang membahas pagu indikatif tahun 2021 pada Jumat (26/6/2020).
Dalam rapat itu Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus, mempertanyakan maksud Kemenag mengusulkan anggaran VPN.
Sebab menurutnya, VPN biasa digunakan untuk meretas situs-situs yang dianggap pemerintah ilegal. Bahkan tak jarang VPN dibuka untuk mengakses situs-situs porno.
Meski begitu, Ihsan tak merinci berapa total yang dianggarkan.
"VPN ini bisa digunakan untuk yang baik atau tidak? Setahu saya, kalau anak-anak milenial tahu, Pak. Kalau mau masuk situs yang diblokir, mohon maaf, kalau mau buka film porno itu pakai VPN. Lah kalau ini masuk ke Kesekjenan bisa bermata dua. Wah, bahaya kalau sampai dipakai nonton itu saya enggak tahu Kemenag," ujarnya.
Baca: Pastikan Sesuai Aturan, Kemenag Jelaskan Tujuan Pengadaan VPN
Baca: Ingin Buka Situs yang Diblokir Tanpa Aplikasi VPN? Ini Cara Amannya
Fachrul kemudian tak menjawab secara gamblang pertanyaan dari anggota DPR itu. Namun ia berjanji akan memperbaiki daftar pagu anggaran yang diajukan kepada DPR tersebut.
Tak ingin menimbulkan polemik dan pertanyaan lanjutan, Plt Sekjen Kemenag, Nizar Ali kemudian menjelaskan maksud pengadaan VPN di anggaran 2021 itu.
Nizar menegaskan, pengadaan VPN dilakukan agar data yang dimiliki Kemenag tetap aman dan terlindung privasinya.
Perlindungan privasi dibutuhkan karena jalur internet yang dibangun merupakan jalur pribadi, dan bukan jalur internet umum seperti Indihome, Telkomsel, XL, dan lainnya.
"Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum," ujar Nizar dalam keterangannya di Jakarta.
Nizar menjelaskan, VPN hampir dibutuhkan di semua instansi baik swasta termasuk pemerintah.
Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman.
Sehingga pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain, termasuk di daerah, bisa berjalan dengan cepat dan aman.
"Kemenag membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah secara aman," jelasnya.
Dalam pengiriman data, kata Nizar, keamanan data pemerintah harus dijaga. Sebab jika yang digunakan jalur internet umum, dikhawatirkan keamanan data tidak terjaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.