Jalur VPN di Kemenag Bukan untuk Membuka Situs Porno
Nizar menegaskan, pengadaan VPN dilakukan agar data yang dimiliki Kemenag tetap aman dan terlindung privasinya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
"Kemenag sudah lama menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi SISKOHAT, pusat hingga kantor Kemenag kabupaten/kota. Semua Kankemenag Kabupaten/Kota bekerja dalam satu jaringan dengan kantor pusatnya sehingga pertukaran data lebih cepat dan aman," tutur Nizar.
Selain SISKOHAT, lanjut Nizar, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau kementerian lain.
Baca: Kemenag Alokasikan Rp36 Miliar untuk Bantu Santri Kuliah di Perguruan Tinggi
Baca: Ketua Komisi VIII Kritik Anggaran Kemenag Tak Berpihak pada Pondok Pesantren
Contohnya, penggunaan jalur VPN untuk komunikasi data Dukcapil ke aplikasi yang ada di Kementerian Agama seperti Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta komunikasi dengan BPK, KSP, bank, dan instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.
"Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah," ucapnya.
Pada masa pandemi corona, kata Nizar, peran VPN sangat mendukung pelaksanaan tugas kantor. Sehingga pegawai yang bekerja di rumah bisa aman masuk ke jalur VPN kantor di mana fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.
"Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama, sesuai amanah perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah," ungkapnya.
Nizar menegaskan jalur VPN di Kemenag tidak digunakan untuk meretas situs atau membuka situs porno yang telah diblokir.
Nizar menjelaskan pengadaan jalur VPN Kemenag dilaksanakan melalui tender terbuka. Pemenang tender biasanya perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia. Seperti pada 2020, pemenang tender ialah PT Telkom.
"Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi, jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia, yaitu tidak bisa mengakses situs porno," ucapnya.
"Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti YouTube atau Facebook atau situs lainnya," ujarnya.
Salah Ketik
Selain anggaran pengadaan bandwidth VPN, Komisi VIII DPR dalam raker itu juga menyoroti anggaran program pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebesar Rp 33 miliar untuk empat orang.
"Kami lihat di rincian ada biaya Diklat. Biaya Diklat empat orang yang jumlahnya tak masuk akal sebesar Rp 33 miliar," kata anggota Komisi VIII DPR RI, dari Fraksi Partai Gerindra Abdul Wahib.
Menjawab hal itu, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama Ali Rokhmad mengatakan biaya diklat sebesar Rp 33 miliar untuk empat orang itu sebagai salah ketik.
Dia meluruskan, anggaran itu bukan diperuntukkan bagi empat orang saja, melainkan 4.030 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.