Kejagung RI Belum Bisa Pastikan Kabar Djoko Tjandra Telah Tertangkap
Dari informasi yang beredar, Djoko Tjandra telah diterbangkan menggunakan pesawat carteran dari Papua Nugini menuju Bandara Halim Perdanakusuma
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih belum bisa memastikan kabar buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra telah tertangkap.
Buronan kakap itu dikabarkan telah diamankan pada Sabtu (27/6/2020) kemarin.
Baca: Kejagung RI Bakal Sita Aset dari Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya
Dari informasi yang beredar, Djoko Tjandra telah diterbangkan menggunakan pesawat carteran dari Papua Nugini menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sebagaimana diketahui, Djoko telah berstatus warga Papua Nugini.
Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya hingga kini masih belum memastikan informasi tersebut.
"Hingga saat ini belum terkonfirmasi," kata Hari Setiyono kepada Tribunnews, Minggu (28/6/2020).
Sebaliknya, Kejaksaan Agung juga masih belum memastikan kabar tersebut merupakan kabar bohong alias hoax atau tidak.
Pihaknya akan mengkonfirmasi lebih lanjut terkait kabar tersebut.
Sebagai informasi, Mantan Direktur Era Giat Prima, Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Baca: Muncul Kabar Djoko Tjandra Tertangkap, Ini Kata Kejaksaan Agung
Djoko diduga memberikan keterangan palsu, bahwa dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buronan.
Kejaksaan kini tengah berupaya memulangkan Djoko, salah satunya dengan meyakinkan bahwa Djoko bermasalah secara hukum di Indonesia, sehingga pemerintah Papua Nugini bersedia membantu kepulangan sang buronan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.