Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepolisian Tegaskan Pesepeda Wajib Patuhi Rambu dan Lampu Lalu Lintas

Pihak kepolisian mengungkapkan pesepeda wajib menaati peraturan lalu lintas saat bersepeda di jalan raya, termasuk lampu APILL.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kepolisian Tegaskan Pesepeda Wajib Patuhi Rambu dan Lampu Lalu Lintas
Warta Kota/Nur Ichsan
Sejumlah pesepeda memasuki areal hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Minggu (28/6/2020). Setelah ditutup selama 2 bulan, ruas jalan ini dibuka kembali untuk pertama kalinya sebagai salah satu lokasi HBKB pengganti Jalan Sudirman-Thamrin. Namun sayangnya masih saja ditemui warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker sehingga dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu jalan. Warta Kota/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan pesepeda wajib menaati peraturan lalu lintas saat bersepeda di jalan raya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tegal, AKP Bakti Kautsar Ali merespons viralnya sejumlah pesepeda yang nekat menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu merah.

Menurut Bakti, apa yang dilakukan sejumlah pesepeda tersebut adalah hal yang salah.

"Pesepeda tetep wajib menaati (lampu lalu lintas)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Minggu (28/6/2020).

Imbauan pun sudah disampaikan kepolisian kepada masyarakat yang gemar bersepeda.

"Kalau ditilang tidak, cuma kita kasih imbauan," ujarnya.

Baca: VIRAL Rombongan Sepeda Terobos Lampu Merah di Tegal Sambil Bunyikan Bel dan Bersorak

Baca: Cerita Pemilik Toko Sepeda di Tangerang yang Kewalahan Melayani Pembeli

AKP Bakti pun memberikan sejumlah imbauan untuk para pesepeda.

Berita Rekomendasi

"Safety tolong diperhatikan, protokol kesehatan diutamakan, jangan bergerombol," ujarnya.

Kemudian Bakti juga meminta agar pesepeda tidak berjajar di jalan raya.

"Karena akan memenuhi jalan dan membahayakan," katanya.

Selain itu para pesepeda juga diminta untuk menjaga jarak.

"Serta taati lampu merah, juga jangan parkir sembarangan," kata Bakti.

Baca: Kelebihan Brompton Dibanding Sepeda Lain: Handmade serta Tingkat Kerapian saat Dilipat

Imbauan Polresta Tegal
Imbauan Polresta Tegal (Humas Polresta Tegal)

Bakti juga menegaskan, pesepeda wajib berhenti apabila lampu APILL berwarna merah.

"Harus berhenti untuk keselamatan, apalagi Kota Tegal masih jalur pantura, yang lewat ada truk-truk besar," ungkapnya.

Pihaknya berharap, pesan positif untuk menaati aturan lalu lintas bagi pesepeda disebarluaskan.

"Kami minta tolong untuk saling menjaga, kami tidak bisa membatasi tren, tapi mari untuk menaati lalu lintas demi keselamatan," pungkasnya.

Bakti menyebut Satlantas tengah berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Tegal untuk pembuatan jalur khusus sepeda.

Selain itu pihaknya juga akan membahas aturan main bagi pesepeda.

"Seperti parkir dan jalur bersepeda, agar mematuhi rambu lalu lintas," ungkapnya.

Baca: Selain Jalani Program Latihan Persib & Timnas U19, Bersepeda Jadi Menu Tambahan Beckham Putra

Menurut Bakti, bersepeda adalah kegiatan yang positif.

"Ya sepedaan itu positif, tapi saking banyaknya terus ada yang menerobos lampu merah," ungkapnya.

Ia menyebut bersepeda adalah wujud masyarakat Kota Tegal dalam meluapkan kegembiraan.

"Setelah dari isolasi wilayah, lockdown, PSBB, kemudian dibuka, banyak kegembiraan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa melarang tren kegiatan bersepeda di masyarakat.

"Kita selalu mengimbau, kita juga harus mengikuti tren," ujarnya.

Bakti juga menyebut pihaknya akan mencoba memberikan contoh bersepeda yang baik kepada masyarakat.

"Nanti mungkin kita akan berpatroli dengan menggunakan sepeda untuk memeberikan contoh," ungkapnya.

Baca: Tips Bersepeda saat Pandemi Covid-19, Sebaiknya Pakai Masker atau Tidak?

Tren di Sejumlah Kota

Sementara itu tren bersepeda menjadi tren di sejumlah wilayah di nasional.

Wajibnya pesepeda mematuhi peraturan lalu lintas jika bersepeda di jalan raya juga diungkapkan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Ari Wibowo, mengungkapkan masih dijumpai sejumlah pesepeda yang tidak mematuhi lalu lintas.

"Masih ada oknum yang tidak patuh, tapi banyak juga yang menaati," ungkap Ari saat dihubungi Tribunnews.com Senin (22/6/2020) lalu.

Ari menegaskan aturan lalu lintas tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, namun seluruh pengguna lalu lintas termasuk pesepeda.

"Pesepeda harus mematuhi rambu-rambu, patuhi lampu merah," ungkapnya.

Baca: VIRAL Pesepeda Terjatuh dan Tertabrak Motor, Perhatikan 6 Hal Ini sebelum Gowes di Jalan Raya

Ari juga mengungkapkan ada banyak hal yang harus diperhatikan pesepeda apabila memilih jalur jalan raya.

Menurut Ari, risiko keamanan bersepeda di jalan raya lebih tinggi dibanding di jalur sepi.

Seperti kecelakaan yang viral terjadi akibat pesepeda bersenggolan, Ari mengimbau agar tidak berjajar selama bersepeda.

"Kalau pun ada beberapa orang bersepeda, baiknya berurutan depan belakang, jangan berjejer," ungkapnya.

Ari mengungkapkan berjajar bisa mengurangi kapasitas lebar jalan.

Baca: Marak Gowes di Masa Pandemi Covid-19, Wujud Sadar Kesehatan atau Hanya Tren? Ini Kata Sosiolog

Hal itu dinilai dapat mengganggu pengguna jalan yang lain dan membahayakan para pesepada.

Pesepeda juga diharapkan dapat memilih rute yang sepi agar menambah keamanan.

"Cari rute gowes yang lebih sepi, jangan yang padat," ujarnya.

Selain itu jika jalan raya yang dilewati memiliki jalur lambat, pesepeda lebih baik menggunakan jalur tersebut," imbuhnya.

Namun apabila jalan tidak memiliki jalur lambat, pesepada lebih baik menggunakan lajur paling kiri.

"Menjalani masa pandemi memang harus tetap semangat, untuk itu dengan tujuan menjaga imun, monggo (silakan) apabila ingin bersepeda, namun ada beberapa catatan,"

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas