Kepolisian Tegaskan Pesepeda Wajib Patuhi Rambu dan Lampu Lalu Lintas
Pihak kepolisian mengungkapkan pesepeda wajib menaati peraturan lalu lintas saat bersepeda di jalan raya, termasuk lampu APILL.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan pesepeda wajib menaati peraturan lalu lintas saat bersepeda di jalan raya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tegal, AKP Bakti Kautsar Ali merespons viralnya sejumlah pesepeda yang nekat menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu merah.
Menurut Bakti, apa yang dilakukan sejumlah pesepeda tersebut adalah hal yang salah.
"Pesepeda tetep wajib menaati (lampu lalu lintas)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Minggu (28/6/2020).
Imbauan pun sudah disampaikan kepolisian kepada masyarakat yang gemar bersepeda.
"Kalau ditilang tidak, cuma kita kasih imbauan," ujarnya.
Baca: VIRAL Rombongan Sepeda Terobos Lampu Merah di Tegal Sambil Bunyikan Bel dan Bersorak
Baca: Cerita Pemilik Toko Sepeda di Tangerang yang Kewalahan Melayani Pembeli
AKP Bakti pun memberikan sejumlah imbauan untuk para pesepeda.
"Safety tolong diperhatikan, protokol kesehatan diutamakan, jangan bergerombol," ujarnya.
Kemudian Bakti juga meminta agar pesepeda tidak berjajar di jalan raya.
"Karena akan memenuhi jalan dan membahayakan," katanya.
Selain itu para pesepeda juga diminta untuk menjaga jarak.
"Serta taati lampu merah, juga jangan parkir sembarangan," kata Bakti.
Baca: Kelebihan Brompton Dibanding Sepeda Lain: Handmade serta Tingkat Kerapian saat Dilipat
Bakti juga menegaskan, pesepeda wajib berhenti apabila lampu APILL berwarna merah.
"Harus berhenti untuk keselamatan, apalagi Kota Tegal masih jalur pantura, yang lewat ada truk-truk besar," ungkapnya.