Kepolisian Tegaskan Pesepeda Wajib Patuhi Rambu dan Lampu Lalu Lintas
Pihak kepolisian mengungkapkan pesepeda wajib menaati peraturan lalu lintas saat bersepeda di jalan raya, termasuk lampu APILL.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Warta Kota/Nur Ichsan
Sejumlah pesepeda memasuki areal hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Minggu (28/6/2020). Setelah ditutup selama 2 bulan, ruas jalan ini dibuka kembali untuk pertama kalinya sebagai salah satu lokasi HBKB pengganti Jalan Sudirman-Thamrin. Namun sayangnya masih saja ditemui warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker sehingga dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu jalan. Warta Kota/Nur Ichsan
"Cari rute gowes yang lebih sepi, jangan yang padat," ujarnya.
Selain itu jika jalan raya yang dilewati memiliki jalur lambat, pesepeda lebih baik menggunakan jalur tersebut," imbuhnya.
Namun apabila jalan tidak memiliki jalur lambat, pesepada lebih baik menggunakan lajur paling kiri.
"Menjalani masa pandemi memang harus tetap semangat, untuk itu dengan tujuan menjaga imun, monggo (silakan) apabila ingin bersepeda, namun ada beberapa catatan,"
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)
Berita Rekomendasi