Kepolisian Tegaskan Pesepeda Wajib Patuhi Rambu dan Lampu Lalu Lintas
Pihak kepolisian mengungkapkan pesepeda wajib menaati peraturan lalu lintas saat bersepeda di jalan raya, termasuk lampu APILL.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Pihaknya berharap, pesan positif untuk menaati aturan lalu lintas bagi pesepeda disebarluaskan.
"Kami minta tolong untuk saling menjaga, kami tidak bisa membatasi tren, tapi mari untuk menaati lalu lintas demi keselamatan," pungkasnya.
Bakti menyebut Satlantas tengah berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Tegal untuk pembuatan jalur khusus sepeda.
Selain itu pihaknya juga akan membahas aturan main bagi pesepeda.
"Seperti parkir dan jalur bersepeda, agar mematuhi rambu lalu lintas," ungkapnya.
Baca: Selain Jalani Program Latihan Persib & Timnas U19, Bersepeda Jadi Menu Tambahan Beckham Putra
Menurut Bakti, bersepeda adalah kegiatan yang positif.
"Ya sepedaan itu positif, tapi saking banyaknya terus ada yang menerobos lampu merah," ungkapnya.
Ia menyebut bersepeda adalah wujud masyarakat Kota Tegal dalam meluapkan kegembiraan.
"Setelah dari isolasi wilayah, lockdown, PSBB, kemudian dibuka, banyak kegembiraan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa melarang tren kegiatan bersepeda di masyarakat.
"Kita selalu mengimbau, kita juga harus mengikuti tren," ujarnya.
Bakti juga menyebut pihaknya akan mencoba memberikan contoh bersepeda yang baik kepada masyarakat.
"Nanti mungkin kita akan berpatroli dengan menggunakan sepeda untuk memeberikan contoh," ungkapnya.
Baca: Tips Bersepeda saat Pandemi Covid-19, Sebaiknya Pakai Masker atau Tidak?
Tren di Sejumlah Kota