Angkasa Pura II Memprediksi Penumpang Pesawat Akan Meningkat Pada Juli 2020
PT Angkasa Pura (AP) II, memprediksi jumlah penumpang angkutan udara dapat meningkat pada Juli 2020.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II, memprediksi jumlah penumpang angkutan udara dapat meningkat pada Juli 2020.
President Director PT AP II, Muhammad Awaluddin, mengatakan pihaknya optimis penumpang angkutan udara akan naik dengan adanya pelonggaran aturan bepergian oleh pemerintah.
"Kami memprediksi akan ada kenaikan sekitar 20 sampai 25 persen pada Juli 2020 di 19 bandara yang kami kelola," kata Awaluddin dalam dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).
Baca: Angkasa Pura II Perpanjang Pembatasan Penerbangan hingga 7 Juni
Pada Juli 2020 nanti, lanjut Awaluddin, sektor angkutan udara telah memasuki masa pemulihan dengan adanya peningkatan penumpang dan trafik pesawat.
"Kami memprediksi peningkatan akan mulai terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, karena bandara ini yang tersibuk dari semua bandar yang kami kelola," ujar Awalludin.
Selain itu, menurut Awaluddin, menurut data pada Juni 2020 lalu lintas pesawat di 19 bandara PT AP II telah mencapai 550 pergerakan penumpang setiap hari dan jumlahnya mencapai 30 ribu orang.
Baca: Angkasa Pura II Siapkan Protokol Baru Antisipasi Skenario New Normal
"Terlebih lagi adanya perubahan peraturan terkait masa tenggang rapid test dan PCR test yang menjadi 14 hari, yang awalnya rapid test hanya 3 hari dan PCR 7 hari," kata Awaluddin.
Dengan begitu, kata Awaluddin, para pengguna jasa angkutan udara dapat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan rapid test dan PCR serta mengatur waktu dengan lebih fleksibel.
Kemenhub Akan Revisi Aturan Angkutan Umum
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan revisi terhadap aturan angkutan umum di tengah wabah Covid-19.
Hal tersebut dilakukan Kemenhub karena adanya pelonggaran aturan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pergerakan masyarakat di dalam negeri.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan revisi aturan untuk angkutan, darat, laut, dan penyebarangan akan diterbitkan secepatnya.
Baca: Jumlah Kasus Baru Covid-19 di Tokyo Jepang Bertambah 60, Tertinggi Sejak Pencabutan Status Darurat
"Sehinnga aturan baru nantinya dapat diterapkan pada simpul transportasi, tetapi untuk poin yang akan direvisi masih dalam pembahasan bersama," ucap Adita saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2020).
Selain itu, Adita mengungkapkan, pihaknya akan membutuhkan waktu dalam hal sosialisasi untuk aturan baru yang akan dikeluarkan.
"Tujuannya tentu untuk membangun kembali minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum, khusunya angkutan udara yang saat ini kehilangan kepercayaan masyarakat," kata Adita.
Adita menyampaikan, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11, 12, 13, dan 14 yang mengatur subsektor akan direvisi mengikuti ketentuan SE Nomor 9 Gugus Tugas.
Baca: Sepelekan Pandemi Corona Karena Misinformasi, Banyak Pedagang Pasar Positif Covid-19
Sebagai informasi, SE Nomor 9 Gugus Tugas sendiri mengenai masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang dari 7 hari menjadi 14 hari, dan hasil rapid test berlaku dari 3 hari menjadi 14 hari.
Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test, diharuskan memberikan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit.