Insentif Kartu Pra Kerja Sudah Cair, Simak Cara Mencairkan Dananya
Insentif Kartu Pra Kerja Sudah Cair, Simak Begini Cara Mencairkan Dananya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Insentif Kartu Pra Kerja sudah mulai cair, simak cara mencaikan dananya.
Dilansir Kompas.com, Senin (29/6/2020), Pemerintah dan Manajemen Pelaksana program Kartu Prakerja telah mulai melakukan pembayaran insentif kedua yang sempat tertunda kepada peserta gelombang I, II, dan III.
"Bisa saya kabarkan bahwa sejak kemarin pembayaran insentif kedua untuk gelombang I, II, dan III telah dilakukan," ujar Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky.
Pembayaran insentif dilakukan secara bertahap dan ditargetkan akan selesai pada Senin 29 Juni 2020 atau Selasa 30 Juni 2020.
Pembayaran insentif tersebut dapat dilakukan oleh Manajemen Pelaksana setelah pihaknya menyelesaikan beberapa rencana aksi dari hasil evaluasi komite pengawas.
"Kami mendapat arahan dari komite untuk melakukan pembayaran insentif karena kami sudah menyelesaikan beberapa rencana aksi dan evaluasi masukan yang diberikan komite pengawas," jelas Panji.
Baca: Kabar Gembira bagi Peserta Kartu Prakerja, Insentif Kedua Sudah Cair, Simak Cara Pencairannya
Baca: Cara Pencairan Insentif Kartu Prakerja dan Nominalnya, Dipastikan Cair Minggu Ini
Sebelumnya, Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya berjanji akan segera mencairkan insentif tersebut pada pekan ini.
Hingga Selasa (23/6/2020), terdapat 477.971 peserta yang telah menyelesaikan satu pelatihan dan mendapat sertifikat, tetapi hanya 361.209 peserta yang telah menerima insentif dan sisanya belum dibayarkan.
“Ada beberapa orang yang belum dibayarkan insentifnya. Ini akan kita keluarkan mungkin dalam minggu ini untuk bayarkan insentif tersebut,” ungkap Rudy, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 4 akan Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Insentif tersebut hanya diberikan kepada pemegang Kartu Pra Kerja yang sah dan telah menyelesaikan masa pelatihannya.
Insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 diberikan secara bertahap setiap bulan selama jangka waktu 4 bulan.
Sementara untuk survei kebekerjaan diberikan sebesar Rp 50.000 selama 3 kali melakukan survei.
Insentif bisa diterima, jika:
- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.