Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Insentif Kartu Pra Kerja Sudah Cair, Simak Cara Mencairkan Dananya

Insentif Kartu Pra Kerja Sudah Cair, Simak Begini Cara Mencairkan Dananya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Insentif Kartu Pra Kerja Sudah Cair, Simak Cara Mencairkan Dananya
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Insentif Kartu Pra Kerja sudah mulai cair, simak cara mencaikan dananya.

Dilansir Kompas.com, Senin (29/6/2020), Pemerintah dan Manajemen Pelaksana program Kartu Prakerja telah mulai melakukan pembayaran insentif kedua yang sempat tertunda kepada peserta gelombang I, II, dan III.

"Bisa saya kabarkan bahwa sejak kemarin pembayaran insentif kedua untuk gelombang I, II, dan III telah dilakukan," ujar Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky.

Pembayaran insentif dilakukan secara bertahap dan ditargetkan akan selesai pada Senin 29 Juni 2020 atau Selasa 30 Juni 2020.

Pembayaran insentif tersebut dapat dilakukan oleh Manajemen Pelaksana setelah pihaknya menyelesaikan beberapa rencana aksi dari hasil evaluasi komite pengawas.

"Kami mendapat arahan dari komite untuk melakukan pembayaran insentif karena kami sudah menyelesaikan beberapa rencana aksi dan evaluasi masukan yang diberikan komite pengawas," jelas Panji.

Baca: Kabar Gembira bagi Peserta Kartu Prakerja, Insentif Kedua Sudah Cair, Simak Cara Pencairannya

Baca: Cara Pencairan Insentif Kartu Prakerja dan Nominalnya, Dipastikan Cair Minggu Ini

Kartu Pra Kerja.
Kartu Pra Kerja. (Tangkap layar prakerja.go.id)

Sebelumnya, Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya berjanji akan segera mencairkan insentif tersebut pada pekan ini.

Berita Rekomendasi

Hingga Selasa (23/6/2020), terdapat 477.971 peserta yang telah menyelesaikan satu pelatihan dan mendapat sertifikat, tetapi hanya 361.209 peserta yang telah menerima insentif dan sisanya belum dibayarkan.

“Ada beberapa orang yang belum dibayarkan insentifnya. Ini akan kita keluarkan mungkin dalam minggu ini untuk bayarkan insentif tersebut,” ungkap Rudy, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 4 akan Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Insentif tersebut hanya diberikan kepada pemegang Kartu Pra Kerja yang sah dan telah menyelesaikan masa pelatihannya.

Insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 diberikan secara bertahap setiap bulan selama jangka waktu 4 bulan.

Sementara untuk survei kebekerjaan diberikan sebesar Rp 50.000 selama 3 kali melakukan survei.

Insentif bisa diterima, jika:

- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

- Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dst.

- Telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan.

- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun website www.prakerja.go.id.

- Nomor rekening bank atau e-wallet yang di daftarkan telah tervalidasi oleh bank/perusahaan e-money yang bersangkutan.

- Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum tujuh hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Selain itu, untuk insentif survei, diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Insentif akan diberikan dengan cara transfer ke rekening bank atau e-wallet pemegang Kartu Prakerja.

Insentif tersebut dapat digunakan untuk apa saja, misalnya untuk meringankan biaya yang sudah Anda habiskan ketika pelatihan seperti makan, transport, hingga pulsa, atau juga untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.

Lantas bagaimana cara menyambungkan nomor rekening atau e-wallet untuk mencairkan insentif?

Berikut ini cara menghubungkan dan mencairkan insentif dengan nomor rekening dan e-wallet:

1. Pastikan nomor rekening bank merupakan atas nama Anda sendiri.

2. Jika memilih e-wallet, pastikan Anda telah mempunyai e-wallet di salah satu mitra (OVO, LinkAja, Gopay).

3. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet yang aktif.

4. Pastikan akun e-wallet sudah di upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).

5. Kemudian Login ke akun www.prakerja.go.id.

6. Masuk ke Dashboard pada akun Anda.

7. Pada bagian Rekening, klik Sambungkan Rekening.

8. Pilih bank atau e-wallet pilihan Anda, lalu klik Sambungkan.

9. Jika Anda memilih nomor rekening bank, masukkan data rekening Anda, pastikan Anda memasukkan data yang benar.

10. Jika Anda memilih e-wallet, pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet Anda yang telah di KYC atau e-wallet yang sudah di upgrade/registered atau premium.

11. Pastikan nomor HP Anda sudah benar, dan klik Aktifkan.

12. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda.

13. Stelah selesai, maka rekening/e-wallet Anda sudah terhubung dengan insentif.

14. Jika Anda gagal dalam memasukkan nomor HP yang belum terdaftar di e-wallet, daftarkan terlebih dahulu ke e-wallet pilihan kamu (OVO, LinkAja, atau Gopay), dan jangan lupa untuk upgrade akun e-wallet yang Anda miliki.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas