Jangan Resah, Hasil Investigasi Jamur Enoki Berbakteri Listeria Monocytogenes Belum Sempat Beredar
Pemerintah menyebut pemusnahan jamur enoki berbakteri yang dilakukan perusahaan importir asal Korea beberapa hari lalu adalah langkah antisipatif.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Berdasarkan UU Pangan No 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018, Badan Ketahanan Pangan mengambil langkah-langkah:
- Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Surat Kepala BKP kepada Direktur PT. Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk. Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT. Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.
- Memerintahkan semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia nomor B-305/KN.230/J/06/2020.
- Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.
- Menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action melalui surat Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP Nomor B-178/KN.230/J.4/06/2020.
- Meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP melalui Surat Kepala BKP No.B-260/KN.230/J/05/2020.
Baca: Tercemar Bakteri Listeria, Jamur Enoki Dimusnahkan Kementan
BKP juga mengimbau agar masyarakat lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan.
"Khususnya pangan segar asal tumbuhan, pilih pangan yang sudah terdaftar, ditandai dengan nomor pendaftaran PSAT," ungkap Agung.
Adapun BKP juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk:
- Menerapkan praktek Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.
- Menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.
Sementara itu hingga hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.
"Hal-hal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah pencegahan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Reynas Abdila)
Berita Rekomendasi