Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi X DPR Minta Kemendikbud dan Pemprov DKI Lindungi Calon Siswa Korban Diskriminasi PPDB

Komisi X DPR terus melakukan pemantauan terhadap proses PPDB di DKI Jakarta, termasuk menerima berbagai laporan dari orang tua siswa

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komisi X DPR Minta Kemendikbud dan Pemprov DKI Lindungi Calon Siswa Korban Diskriminasi PPDB
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melindungi korban diskriminasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Adanya ketidaksingkronan proses PPDB di DKI dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019 tentan PPDB tingkat TK, SD, SMP, SMP, dan SMK membuat banyak calon siswa yang dirugikan.

“Kami menilai ada ketidaksingkronan proses PPDB di DKI Jakarta dengan Permendikbud 44/2019 sehingga terjadi diskriminasi terhadap calon siswa yang diterima di sekolah negeri, terutama terkait pengarusutamaan faktor usia dibandingkan faktor lain,” ujar Syaiful Huda, kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Huda-sapaan akrab Syaiful Huda-menjelaskan Komisi X DPR terus melakukan pemantauan terhadap proses PPDB di DKI Jakarta, termasuk menerima berbagai laporan dari orang tua siswa.

Dari situ diketahui jika ada banyak kejanggalan dalam proses PPDB seperti pengedepanan faktor usia, kuota zonasi yang hanya 40%, hingga minimnya sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB ke publik.

Baca: Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud Tekankan Kerjasama Seluruh Ekosistem Pendidikan

“Kondisi ini memicu ketidakpuasan publik terbukti dengan adanya unjuk rasa, pengaduan ke DPR, hingga ke Ombudsman RI,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kejanggalan proses PPDB di DKI, lanjut Huda juga dibuktikan dengan temuan KPAI.

Menurutnya dari pengaduan yang diterima KPAI 65% di antaranya berasal dari calon siswa/orang tua siswa yang merasa dirugikan dalam PPDB DKI.

Sebagian mereka mengeluh terkait pengarusutamaan usia dalam proses penerimaan calon siswa.

Bahkan ada kasus di wilayah Cipinang Muara di mana ada calon siswa tidak bisa diterima di SMP Negeri padahal ada 24 sekolah di zona tersebut karena faktor usia.

“Selain itu juga ditemukan keluhan teknis seperti server PPDB online yang lemot, keterlambatan verifikasi data, tidak transparannya panitia PPDB, hingga munculnya dugaan manipulasi data keluarga,” katanya.

Baca: Emosi dengan Sistem Zonasi PPDB DKI Jakarta, Orangtua Murid Mengamuk: Realnya Itu Usia

Dengan fakta-fakta tersebut, kata Huda harus ada solusi agar para siswa yang dirugikan dalam proses PPDB tetap mendapatkan kesempatan untuk belajar di sekolah-sekolah negeri di DKI Jakarta.

Menurutnya saat ini tengah digodok kebijakan penambahan kuota dalam rombongan belajar (Rombel) di sekolah-sekolah negeri yang ada di Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas