Komisi X DPR Minta Kemendikbud dan Pemprov DKI Lindungi Calon Siswa Korban Diskriminasi PPDB
Komisi X DPR terus melakukan pemantauan terhadap proses PPDB di DKI Jakarta, termasuk menerima berbagai laporan dari orang tua siswa
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
Namun menurutnya kebijakan tersebut bakal tidak akan menampung para siswa yang tersingkir dari PPBD DKI karena alasan usia.
“Kalau menambah kuota Rombel itu berarti maksimal hanya menampung tambahan 4 siswa per kelas dan itu pasti tidak mencukupi,” tukasnya.
Politisi PKB ini mendesak agar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan DKI membuat Rombel baru.
Dengan demikian kuota siswa yang diterima akan lebih besar.
Dengan demikian mereka yang terdiskriminasi dalam PPDB DKI bisa mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di zonasi mereka masing-masing.
“Bagi kami seharusnya ada evaluasi total dari PPDB DKI sehingga tercipta proses PPDB yang fair. Tapi kalau hal itu terlalu besar dampak negatifnya dan menambah kuota sebagai jalan tengah ya harus maksimal. Jangan hanya menambah sekedar menambah kuota Rombel tapi buat Rombel baru sehingga daya tampungnya lebih besar,” ujarnya.