Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembayaran Pelayanan Kesehatan Tak Kunjung Cair, Jokowi: Nunggu Apa Lagi, Anggarannya Sudah Ada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar pembayaran pelayanan kesehatan yang terkait dengan Covid-19 dipercepat pencairannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pembayaran Pelayanan Kesehatan Tak Kunjung Cair, Jokowi: Nunggu Apa Lagi, Anggarannya Sudah Ada
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo meninjau Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis, (25/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar pembayaran pelayanan kesehatan yang terkait dengan Covid-19 dipercepat pencairannya.

Jokowi tak ingin muncul keluhan yang dikarenakan pembayaran pelayanan kesehatan seperti insentif/santunan yang telat.

"Saya minta agar pembayaran disbursement untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan COVID-19 ini dipercepat pencairannya," kata Jokowi dalam ratas mengenai Percepatan Penanganan Dampak Pandemi, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/62020).

Beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti terkait pelayanan kesehatan yang berkaiatan dengan covid-19 diantaranya pembayaran klaim rumah sakit serta insentif tenaga medis.

Menurutnya hal itu harus segera dilakukan dan dicairkan, karena anggarannya sudah ada.

"Pembayaran klaim rumah sakit secepatnya, insentif tenaga medis secepatnya, insentif untuk petugas lab juga secepatnya. Kita nunggu apa lagi, kalau ininya, anggarannya sudah ada," jelas Jokowi dalam rapat yang disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca: Luapan Kejengkelan Jokowi Akan Kerja Menteri, Singgung Anggaran Kesehatan Hingga Ancaman Reshuffle

Baca: Marak Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 oleh Keluarga, Jokowi: Tokoh Penting Harus Dilibatkan

Baca: Ancaman Reshuflle Kabinet, Refly Harun Singgung Politik Akomodasi: Jokowi Seolah-olah Tertekan

Selain itu, pemberian santunan kepada korban meninggal akibat covid-19 juga harus segera diberikan.

Berita Rekomendasi

"Bantuan santunan itu harus, harusnya begitu meninggal langsung bantuan santunannya harus keluar itu," lanjut Kepala Negara.

Jokowi mengingatkan agar hal yang berkaitan dengan prosedural tidak menghambat realisasi pencairan pembayaran.

Menurutnya, prosedur di Kementerian harus segera di potong agar tidak ada aturan yang bertele-tele dan menghambat pencairannya.

"Prosedurnya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong, jangan sampai ini bertele-tele. Kalau aturan di Permen-nya terlalu berbelit-belit ya disederhanakan," terangnya.

Baca: 3 Kementerian Ini Disorot Presiden Jokowi, Bidang Ekonomi, Sosial, & Kesehatan: Harusnya 100 Persen!

Baca: Jokowi Desak Para Menteri Buat Terobosan Baru Guna Percepat Penanganan Covid-19

Baca: Video Jokowi Marahi Kinerja Menteri Baru Diunggah Setelah 10 Hari, Fahri Hamzah: Apa yang Terjadi?

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sempat menyentil penyerapan anggaran Kementerian Kesehatan yang baru menyerap 1,53 persen dari total anggaran Rp 75 triliun.

"Bidang kesehatan itu dianggarkan Rp 75 triliun, tetapi baru keluar 1,53 coba. Uang yang beredar di masyarakat ke-rem disitu semua."

"Segera itu dikeluarkan dengan penggunaan yang tepat sasaran," tegas Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna yang diuunggah Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas