Prosedur Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 di Masa Pandemi COVID-19
Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 dilaksanakan dengan kondisi normal baru, berikut prosedur pelaksanaan UTBK di masa Pandemi Covid-19.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan UTBK-SBMPTN periode tahun 2020 dilaksanakan dengan kondisi normal baru (new normal).
Ketua LTMPT Moh. Nasih menyebutkan bahwa menyelenggaraan UTBK tahun ini disebut dengan UTBK Hybrid atau New Normal.
Pelaksanaan UTBK-SBMPTN kebijakannya dilakukan dalam 2 gelombang, dimulai 5 Juli 2020.
Hal ini dikarenakan kegiatan UTBK harus tetap memperhatikan dan mengutamakan dan keselamatan pada semua komponen yang terlibat.
Sesuai dengan siaran pers Nomor: 09/sipers/ltmpt/VI/2020, maka pelaksanaan UTBK harus menerapan standar protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN.
Berikut Prosedur Pelaksanaan UTBK 2020 di masa Pandemi Covid-19:
Prosedur Pelaksanaan Kegiatan UTBK 2020 Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19.
1. Sterilisasi ruang ujian, termasuk kursi dan meja, dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan UTBK, dengan cara disemprot dengan spray desinfektan.
2. Peserta yang akan mengikuti UTBK, dihimbau untuk sarapan terlebih dahulu dan menyiapkan kelengkapan yang harus dibawa sebagai alat pencegahan di masa pandemi Covid-19, seperti handsanitizer, masker, sarung tangan dan lain-lain.
3. Peserta diimbau untuk langsung menuju lokasi ujian tanpa singgah ditempat lain.
4. Komputer, keyboard dan mouse akan disterilisasikan kembali sesaat sebelum ujian dimulai, dengan menggunakan spray desinfektan.
5. Panitia menyiapkan masker cadangan, handsanitizer dan sarung tangan, apabila diperlukan.
6. Handsanitizer akan berada di tempat-tempat strategis, seperti pintu masuk.
7. Peserta diminta untuk sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian dari laman PTN.
8. Peserta tiba di lokasi 30 menit sebelum ujian.
9. Petugas keamanan yang sudah menggunakan masker, sarung tangan dan face sield, mengarahkan peserta ke lokasi transit.
10. Peserta disarankan untuk tetap menjaga kebersihan.
11. Pengantar hanya melakukan drop off peserta dan tidak diperkenankan ada di lokasi transit.
12. Tempat parkir kendaraan disediakan di lokasi tertentu yang ditetapkan panitia.
13. Sebelum memasuki lokasi transit, petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan termogun.
14. Peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37, 5 derajat celcius akan segera ditangani secara terpisah.
15. Peserta diwajibkan menggunakan handsanitizer, dengan cara disemprot dan tetap menggunakan masker, sarung tangan bila diperlukan, serta selalu menjaga jarak fisik di lokasi transit.
16. Peserta menyimpan handphone dalam kondisi non aktif, jam tangan dan peralatan lain yang tidak diperlukan ke dalam tas.
17. Peserta berbaris di depan pintu masuk runag ujian, dengan menjaga jarak aman dan berdiri sesuai penanda yang ada di lantai.
18. Peserta masuk ruang ujian satu persatu, sesuai dengan barisan.
19. Lalu peserta menyimpan tas di tempat yang telah ditentukan dan menempati kursi serta komputer sesuai nomor peserta.
20. Peserta meletakkan kartu peserta ujian dengan foto menghadap ke atas.
21. Peserta yang kehilangan katu peserta ujian harus segera melapor kepada pengawas, untuk ditindak lanjuti.
22. Peserta mendengarkan tata tertib yang dibacakan panitia.
23. Kemudian peserta menyiapkan identitas atau dokumen yang diperlukan lalu diperiksa oleh pengawas dengan tetap menjaga jarak.
24. Peserta menerima satu lembar kertas buram bertanda Pusat UTBK.
25. Pengawas mengisi daftar hadir peserta, dengan cara menandai atau mencontreng pada daftar peserta yang telah disiapkan.
26. Kemudian peserta melakukan tutorial ujian dengan memasukkan nomor peserta dan NISN sebagai pin peserta.
27. Setelah selesai melakukan tutorial ujian, pesertaakan menerima token untuk ujian sesungguhnya.
28. Setelah ada tanda ujian dimulai, peserta memulai ujian dengan memasukkan nomor peserta dan token ujian.
29. Selama ujian peserta tetap menggunakan masker.
30. 5 menit sebelum ujian berakhir, peserta akan menerima informasi bahwa ujian akan segera berakhir.
31. Setelah selesai ujian, peserta tetap ditempat duduk sampai pengawas mempersilahkan keluar ruangan satu-persatu, dimulai dari peserta yang paling dekat dengan pintu keluar
32. , Dan kembali tangan peserta disemprot dengan handsanitizer.
33. Peserta keluar gedung, dipandu oleh petugas keamanan, melalui jalur yang berbeda dengan jalur masuk peserta sesi selanjutnya.
34. Peserta diminta untuk segera meninggalkan gedung lokasi ujian menju rumah masing-masing tanpa singgah ke tempat lain.
35. Di dalam ruangan teknisi ruangan dibantu dengan petugas kebersihan kembali membereskan, membersihkan dan mensterilisasikan meja, kursi, komputer, keyboard dan mouse dengan menggunakan semprot desinfektan untuk digunakan peserta sesi berikutnya.
36. Sementara itu diluar ruangan, pengawas menyiapkan peserta sesi berikutnya untuk masuk ke ruang ujian.
37. Setelah sampai di rumah, peserta hendaknya membersihkan diri, dan langsung memisahkan pakian yang sudah digunakan untuk ujian, agar segera dicuci agar dapat segera beraktifitas di rumah.
Pelaksnaaan UTBK harus mendapatkan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah.
UTBK adalah tes masuk ke perguruan tinggi yang dilaksanakan LTMPT.
SBMPTN merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan menggunakan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.
Lulusan SMA -sederajat hanya boleh mengikuti UTBK 2020 sebanyak satu kali.
Baca: Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 dalam Situasi New Normal Dibagi 2 Sesi, Berikut Jadwal Lengkapnya
Baca: Jadwal UTBK 2020 dalam Kondisi New Normal, Terbagi 2 Sesi, Tes Mulai 5 Juli
Syarat Mengikuti UTBK:
1. Siswa SMA/MA/SMK Kelas XII pada tahun 2020 atau peserta didik Paket C tahun 2020 dengan maksimal umur 25 tahun.
2. Lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat tahun 2018 dan 2019 atau lulusan Paket C tahun 2018 dan 2019 dengan maksimal umur 25 tahun.
3. Peserta mengikuti satu kali tes UTBK.
4. Membayar biaya UTBK.
UTBK dilaksanakan sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara.
Maka sesuai dengan Siaran Pers Pelaksanaan UTBK 2020 disampaikan beberapa kebijakan sebagai berikut:
1. Terjadi perubahan sesi pada pelaksanaan tes UTBK
Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (sesi) menjadi 2 (dua) sesi.
a. Sesi 1: pukul 09.00 - 11.15 Waktu Setempat
b. Sesi 2: pukul 14.00 - 16.15 Waktu Setempat
Jeda waktu selama 2 jam 45 menit digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.
2. Tes UTBK dilaksanakan dalam 2 tahap
a. Tahap 1: tanggal 5-14 Juli 2020
b. Tahap 2: tanggal 20-29 Juli 2020
Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020.
3. Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/Mitra yang memenuhi persyaratan
Peserta yang masih berada atau berdomisili di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan dapat bekerja sama dengan sekolah dan mitra yang memenuhi persyaratan.
4. Kegiatan penjadwalan ulang diinformasikan melalui saluran informasi resmi
Penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes dilaksanakan oleh pihak LTMPT dan pusat UTBK PTN, dan nantinya akan diinformasikan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.
5. Peserta melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Baru melalui portal LTMPT
Peserta diminta untuk login kembali ke portal LTMPT untuk melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Baru.
Sementara waktu pencetakan akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun LTMPT.
Baca: Jadwal Baru UTBK-SBMPTN 2020, Tes Dilakukan 2 Tahap & Dimulai 5 Juli 2020, Ini Rinciannya
Baca: Batas Waktu Cetak Kartu UTBK-SBMPTN 2020 sampai Pukul 13.00 WIB, 702.927 Peserta Telah Cetak Kartu
Sehubungan dengan adanya Pandemi Covid-19 maka tes UTBK Tahun 2020 hanya berupa Tes Potensi Skolastik (TPS).
TPS mengukur kemampuan kognitif, yaitu kemampuan penalaran dan pemahaman umum yang penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi.
Kemampuan ini meliputi kemampuan penalaran umum, pengetahuan kuantitatif, pengetahuan dan pemahaman umum, serta kemampuan memahami bacaan dan menulis.
Protokol pelaksanaan UTBK selama pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)