Sah Sebagai Penasihat Hukum, Divisi Hukum Polri Bisa Beri Perlindungan Hukum Kepada Novel Baswedan
Dasar hukum pelibatan Divisi Hukum Polri adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Polri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum menegaskan keterlibatan memberikan pendampingan hukum kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, sah dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim penasihat hukum terdakwa berasal dari Divisi Hukum Polri. Pada saat ini, Divisi Hukum Polri dipimpin Inspektur Jenderal Ruddy Heriyanto Adi Nugroho.
"Untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, kami tegaskan keberadaan kami sah, benar, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bukan dimaksud hal lain seperti yang dituduhkan beberapa pihak," kata dia, pada saat sidang beragenda pembacaan duplik, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Dasar hukum pelibatan Divisi Hukum Polri adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Polri.
Baca: Bacakan Duplik, Tim Penasihat Hukum Singgung Alasan Terdakwa Aniaya Novel Baswedan
Dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tugas dan kewajiban pengembangan fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa. Hak terdakwa tetap dihargai. Kami perlu meluruskan berita cenderung tendensius," kata dia.
Selama persidangan perkara penganiayaan Novel berlangsung, dia menegaskan, Divisi Hukum Polri selaku penasihat hukum sudah bersikap secara profeisional untuk berupaya menemukan kebenaran materil atas peristiwa pidana yang didakwakan Jaksa.
"Pelaksanaan pemberian bantuan hukum menjadi tanggungjawab Kepala Divisi Hukum Polri. Siapapun Kadvikum Polri, melaksanakan tugas dan tanggungjawab tanpa membedakan status, baik anggota polri, purnawirawan," ujarnya.
Bahkan, kata dia, apabila Novel menginginkan untuk mendapatkan pendampingan hukum, maka pihaknya dapat memberikan. Sebab, Novel pernah tercatat sebagai anggota Polri, meskipun telah berhenti pada 2014.
"Sehingga, apabila ada advokat atau praktisi hukum yang ingin Novel dibantu dari Polri yang dipimpin Inspektur Jenderal atau Kadivkum Polri. Silakan saja sebagai Purnawirawan mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis," ujarnya.
Sehingga, dia menambahkan, agar keberadaan Divisi Hukum Polri sebagai penasihat hukum terdakwa tidak dipermasalahkan.
"Sehingga tidak dipermasalahkan keberadaan kami dengan membentuk opini tidak berdasar hukum supaya masyarakat tidak bingung dan salah perspesi," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.