Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Pandemi Covid-19, Kejagung Telah Gelar Persidangan Online sebanyak 95.600

Namun, persidangan tidak digelar tatap muka di ruang persidangan, melainkan melalui daring atau online.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selama Pandemi Covid-19, Kejagung Telah Gelar Persidangan Online sebanyak 95.600
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap menggelar persidangan meski pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Namun, persidangan tidak digelar tatap muka di ruang persidangan, melainkan melalui daring atau online.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).

"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai permasalahan di segala bidang tak terkecuali di dalam proses penegakan hukum. Namun kami telah memerintahkan kepada seluruh kejaksaan negeri untuk tetap melakukan persidangan dengan sistem online," katanya.

Baca: Penjelasan Kejaksaan Agung Tentang Kabar Buron Koruptor Djoko Tjandra Tertangkap

"Dengan kondisi apapun pencari keadilan harus dapat jawabannya dan pelaksanaan persidangan dengan sistem online kami lakukan," imbuhnya.

Pada raker itu, Burhanuddin mengungkapkan Kejagung telah menggelar 95.600 sidang perkara secara online, 625 diantaranya merupakan sidang perkara pidana khusus.

"Sampai tanggal 29 Juni 2020, kami telah melaksanakan sidang sebanyak 95.600 sidang online, kemudian untuk tindak pidana khusus, ada 625 pelaksanaan sidang untuk pidana khusus," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Burhanuddin mengakui ada permasalahan dalam pelaksanaan persidangan online.

Namun, kata dia, kejaksaan terus memperbaiki berbagai kendala yang ditemui dari hari ke hari.

Dia juga mendorong agar pelaksanaan persidangan online ini diatur dalam revisi UU KUHAP.

"Terobosan positif ini tentunya perlu dikukuhkan menjadi norma baru melalui revisi KUHAP. Dan ke depan saya mengharapkan hal-hal yang darurat ini mungkin ada aturannya yang baku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas