Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Ingatkan ASN Bijak Gunakan Media Sosial Saat Pilkada

Abhan Misbah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bijak menggunakan media sosial.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Ingatkan ASN Bijak Gunakan Media Sosial Saat Pilkada
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan Misbah, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bijak menggunakan media sosial.

Menurut dia, mengunggah dan me-like foto dapat diartikan sebagai keberpihakan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.

"Kami ingatkan bijak menggunakan media sosial. Misalnya mengupload atau menampilkan di media sosial kegiatan kampanye pasangan calon," kata dia, di acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri", yang digelar secara virtual, Selasa (30/6/2020).

Dia menjelaskan, mengunggah dan me-like foto memang bukan merupakan pelanggaran. Namun, kata dia, maksud melakukan itu di media sosial dapat diartikan keberpihakan.

"Itu bagian dari bentuk dukungan dianggap bukan pelanggaran, tetapi substansi menunjukkan keberpihakan. Hati-hati ASN menggunakan media sosial," ujarnya.

Pada saat pelaksanaan Pilkada, dia menilai, ASN berada di posisi serba salah. Namun, pada intinya, dia menegaskan, ASN harus netral. Apabila tidak netral, kata dia, dapat dijerat sanksi pelanggaran administrasi atau pidana.

"ASN kalau disurvei lebih bagus seperti TNI/Polri dicabut hak pilih. Tetapi, undang-undang memberikan hak istimewa, karena tidak semua orang. Hak istimewa menggunakan secara baik dan jangan disalahkan netralitas itu. Negara mengakui ASN mempunyai hak pilih," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebanyak 369 ASN dilaporkan, 283 ASN melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN, dan 99 ASN sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebanyak 10 instansi terbanyak melakukan pelanggaran, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.

Lima kategori pelanggaran yang paling sering dilakukan ASN.

Pertama, kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (27 persen).

Kedua, pelanggaran ASN yang diduga melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (21 persen).


Ketiga, ASN diduga memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain (13 persen).

Keempat, ASN diduga mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah (9 persen). Kelima, ASN menghadiri deklarasi pasangan calon. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas