Bukan untuk Memungut Pajak, Berikut Fokus Utama Regulasi Baru Kemenhub Soal Penggunaan Sepeda
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati membantah jika pihaknya tengah membuat aturan untuk memungut pajak sepeda.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Bersepeda menjadi salah satu jenis olahraga yang jadi pilihan favorit warga saat pandemi virus corona.
Bersepeda diyakini merupakan olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh sebagai benteng pertahanan terhadap Covid-19.
Jumlah penjualan sepeda mengalami peningkatan tajam. Imbasnya di jalanan, pengguna sepeda melonjak drastis.
Sontak, muncul kabar burung yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.
Mengenai hal ini, pihak Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) membantah hal tersebut.
Bantahan itu dikatakan langsung oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
• HARGA Sepeda Capai Rp 19 Juta, Ivan Gunawan Bertekat Ingin Kurus, Gak Kaleng-Kaleng Ya
• Video Viral Rombongan Pengguna Sepeda di Tegal, Terobos Lampu Merah hingga Ganggu Pengendara Lain
• Tak Pernah Diterpa Kabar Miring, Ayu Dewi & Regi Datau Ungkap Konflik Rumah Tangganya Gegara Sepeda
![Sepeda (ilustrasi)](https://cdn2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/orang-bersepeda.jpg)
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Adita seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Kendati demikian, Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.
Hanya saja, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.