Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jatim Paling Lambat Selasa, 30 Juni Pukul 23.59 WIB, Simak Ketentuannya

Simak ketentuan daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jawa Timur paling lambat Selasa, 30 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jatim Paling Lambat Selasa, 30 Juni Pukul 23.59 WIB, Simak Ketentuannya
tangkapan layar/ppdbjatim.net
Daftar ulang PPDB SMA/SMK Jatim paling lambat Selasa, 30 Juni pukul 23.59 WIB, simak ketentuannya. 

Pengumuman: 28 Juni 2020

Daftar Ulang: 29-30 Juni 2020 (23.59 WIB)

Baca: Cek Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK di Jateng, Diumumkan Hari Ini Paling Lambat Pukul 23.55 WIB

Baca: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK Selasa 30 Juni 2020, Akses jateng.siap-ppdb.com

Seperti yang diketahui sebelumnya, peserta PPDB wajib memenuhi beberapa syarat yang berlaku di antaranya:

Persyaratan untuk SMA

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Rekomendasi Untuk Anda

Persyaratan untuk SMK

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

Persayaratan khusus:

Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas