Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Rosmina Tegur Imam Nahrawi yang Meminta Agar Aliran Dana Rp 11,5 Miliar Diusut Tuntas

Setelah meminta aliran dana itu untuk diungkap, Rosmina, ketua majelis hakim, sempat menegur Imam karena telah berbicara di luar konteks.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Rosmina Tegur Imam Nahrawi yang Meminta Agar Aliran Dana Rp 11,5 Miliar Diusut Tuntas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidangputusan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta penerimaan gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," kata Rosmina, hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai Rp 18,1 miliar.

Lalu, mengingat Imam Nahrawi sebagai politisi dan pernah menjabat sebagai menteri, maka mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, upaya pengajuan sebagai justice collaborator yang diajukan Imam ditolak majelis hakim.

Usai divonis, Imam sempat memberikan pernyataan. Ia meminta agar aliran dana Kemenpora kepada KONI tetap diusut tuntas.

Baca: Terbukti Bersalah Kasus Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Baca: Imam Nahrawi Minta KPK Tak Berhenti Usut Kasus Aliran Dana Hibah Kemenpora Rp 11,5 Miliar

"Kami mohon izin, melanjutkan pengusutan (perkara,-red) aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,-red) yang tidak diungkap di sini," kata Imam.

Setelah meminta aliran dana itu untuk diungkap, Rosmina, ketua majelis hakim, sempat menegur Imam karena telah berbicara di luar konteks.

Semula, Rosmina meminta Imam menyampaikan keterangan apakah menerima vonis tersebut atau tidak.

"Terdakwa hanya mempunyai hak (menjawab,-red) menerima, pikir-pikir apa banding (terhadap putusan,-red)," kata Rosmina.

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun, Imam Nahrawi kembali menegaskan agar aliran dana Rp 11,5 miliar tersebut diungkap. Dia mengklaim tidak menerima sepeser pun uang tersebut.

"Fakta sudah ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya. Saya, Demi Allah dan Rasulallah tidak pernah menerima Rp 11,5 miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati," ujarnya.

Imam Nahrawi mengaku akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir. Tentu akan berusaha agar Rp 11,5 miliar dari dana KONI bisa dibongkar. KPK mendengar, media mendengar. Fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon tidak didiamkan," tambahnya.

Baca: Majelis Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Imam Nahrawi, Ini Alasannya

Baca: BREAKING NEWS: Imam Nahrawi Divonis Pidana Penjara Selama 7 Tahun

Berdasarkan pemantauan, Imam Nahrawi memakai kemeja berwarna putih-putih, peci berwarna hitam.

Mata Politikus PKB tersebut juga terlihat sembab, seperti habis menangis.

Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Imam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Imam juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 19,1 miliar dan mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Tetap Tabah

Ketua DPP PKB Ahmad Iman merespon keluarnya putusan majelis hakim terhadap Imam Nahrawi. Ia meminta Imam tetap tabah.

Baca: Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Dijadikan Tersangka Kasus Suap

Baca: BREAKING NEWS: Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

"Semoga beliau diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masalah ini. Mas Imam orang baik," kata Ahmad Iman.

PKB kata Iman juga menghormati vonis majelis hakim.

"Kami menghormati proses hukum terhadap mas Imam Nahrawi," ujarnya.(Tribun Network/gle/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas