Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tak Terima Berkas Tuntutan Kasus Novel Baswedan

Pada persidangan 11 Juni lalu, jaksa menuntut kedua polisi aktif yang menyiram Novel dengan air keras

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Agung Tak Terima Berkas Tuntutan Kasus Novel Baswedan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

"Pelajaran bagi masyarakat bahwa ada apresiasi berupa berat atau ringannya hukuman yang diberikan bila seseorang telah mengakui dan menyerahkan diri.

Bila terdakwa dituntut lebih berat maka tidak memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat luas bahwa bagi pelaku yang jujur dan mau menyerahkan diri sudah sepatutnya diberikan penghargaan dengan tuntutan yang rendah dari penuntut umum," katanya.

Pengacara bahkan berharap persidangan tersebut dapat dijadikan contoh untuk
persidangan lainnya.

"Harapannya persidangan ini jadi 'role model' dalam proses persidangan lain sehingga lebih banyak pelaku yang jujur mengakui dengan harapan dituntut rendah JPU, sebaliknya bila sudah jujur dan mengakui perbuatan dan berani menyerahkan diri tetap dituntut berat malah tidak ada lagi yang akan mengakui perbuatannya," katanya.

Selain itu, pengacara para terdakwa juga mengapresiasi yang berani mengatakan kedua terdakwa tidak pernah ditangkap dan malah menyerahkan diri secara sukarela.

"Karena tidak semua pelaku berani bertanggung jawab di persidangan dan menunjukkan sikap patriotik serta berjiwa ksatria," katanya.

Pengacara juga membela JPU Kejari Jakut soal tuntutan yang disoroti oleh sejumlah
pihak.

Berita Rekomendasi

"Hanya kalangan tertentu yang misleading dan mispersepsi terhadap tuntutan
JPU karena dari awal tidak mengetahui fakta-fakta dan seenaknya mengomentari
rendahnya tuntutan JPU dengan asumsi mereka sendiri dan narasi yang menurut
mereka benar," katanya.

Masih dalam persidangan, tim penasihat hukum yang berasal dari Divisi Hukum Polri
juga menjelaskan peran mereka dalam membela Rahmat dan Ronny.

Kedua terdakwa dinilai patut mendapat pendampingan hukum dari Polri.

"Kami melaksanakan tugas di Divisi Hukum Polri untuk memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa harus dihargai bahkan saksi korban Novel Baswedan selaku purnawirawan Polri yang sudah mengabdi sebagai anggota Polri selama 15 tahun dan 11 bulan pun punya hak untuk mendapat bantuan hukum, silakan mengirimkan surat ke Kadivkum
Polri," katanya.

Rencananya, sidang perkara penganiayaan terhadap Novel akan dilanjutkan pada 16
Juli 2020 dengan agenda pembacaan putusan.

"Majelis telah sepakat dan musyawarah
putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 16 juli 2020 jam 10.00 WIB," kata ketua
majelis, Djuyamto, yang didampingi hakim anggota Taufan Mandala dan Agus
Darwanta, saat membacakan agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Utara, Senin (29/6).

Tim penasihat hukum terdakwa pun meminta majelis hakim agar membebaskan
terdakwa dari dakwaan atau setidaknya melepaskan dari tuntutan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas