Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tak Terima Berkas Tuntutan Kasus Novel Baswedan

Pada persidangan 11 Juni lalu, jaksa menuntut kedua polisi aktif yang menyiram Novel dengan air keras

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Agung Tak Terima Berkas Tuntutan Kasus Novel Baswedan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Dalam sidang di PN Pekalongan, kata Aboe, jaksa menuntut Ruslam dengan penjara selama 8 tahun.

Kemudian penyiraman air keras yang dilakukan Rika Sonata terhadap suaminya yang
disidangkan di PN Bengkulu. Aboe menyatakan jaksa dalam kasus itu menuntut Rika
dengan penjara selama 10 tahun.

Terakhir, kata Aboe, yakni tuntutan terhadap Heriyanto yang menyiram istrinya dengan air keras hingga meninggal dunia. Dalam sidang di PN Bengkulu, Heriyanto dituntut selama 20 tahun penjara.

"Kenapa kasus ini sangat jauh tuntutannya jika dibandingkan kasus serupa? Masyarakat tentu merasa janggal, ketika (2 penyerang Novel) hanya
dituntut 1 tahun penjara.

Orang jadi aneh ada apa ini? Apalagi jaksa menyatakan adanya ketidaksengajaan. Publik melihat mereka (jaksa) justru jadi pengacara. Apakah memang rentut (rencana penuntutan) berdasarkan petunjuk Jaksa Agung?" tanya Aboe ke Burhanuddin.

Baca: Soal Kelanjutan Sidang Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar Saya

Menjawab pertanyaan tersebut, Burhanuddin berjanji akan mengevaluasi tuntutan 1
tahun terhadap 2 penyerang Novel itu. Burhanuddin menyebut rencana penuntutan itu tidak sampai kepadanya.

"Kasus Novel Baswedan ini jadi evaluasi kami karena kita juga tidak salahkan jaksanya, karena biasanya jaksa menuntut berdasarkan fakta di sidang.

Berita Rekomendasi

Nanti akan kami evaluasi kenapa jaksa sampai tuntutan demikian itu, karena itu tidak
sampai di saya tuntutannya," tutur dia.

Burhanuddin menyatakan, apabila nanti putusan hakim jauh lebih tinggi daripada
tuntutan, berarti ada yang tidak beres dari tuntutan jaksa. Namun jika putusan hakim tak berbeda jauh, kata Burhanuddin, berarti tuntutan jaksa sudah benar.

"Jaksa menuntut berdasarkan fakta di sidang dan akan kami balance dengan putusan pengadilan. Kalau (putusan dengan tuntutan) jomplang, berarti ada sesuatu, kalau balance pertimbangan jaksa dipakai hakim. Nanti kami lihat putusannya dan pasti akan kami evaluasi," kata Burhanuddin.

Persidangan kasus Novel sendiri telah memasuki agenda duplik atau jawaban
pengacara terdakwa terhadap replik jaksa.

Dalam sidang di PN Jakarta Utara, Senin (29/6) kemarin, pengacara kedua terdakwa mengaku sependapat dengan jaksa. Pengacara menilai tuntutan 1 tahun penjara sepadan.

"Penasihat hukum sangat sependapat terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana 1 tahun kepada kedua terdakwa karena tujuan persidangan bukan hanya memberikan hukuman ke terdakwa tapi juga pelajaran kepada masyarakat," kata Eddy Purwatmo, pengacara terdakwa Rahmat dan Ronny, saat membacakan duplik.

Menurut pengacara, seseorang yang sudah mengakui perbuatannya, layak diapresiasi.
Termasuk dengan ringannya tuntutan dari jaksa.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas