Jaksa Agung Tak Terima Berkas Tuntutan Kasus Novel Baswedan
Pada persidangan 11 Juni lalu, jaksa menuntut kedua polisi aktif yang menyiram Novel dengan air keras
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hendra Gunawan
"Kami harap majelis melihat, memeriksa perkara jernih, objektif seksama berdasarkan alat bukti," ujarnya.
"Nasib (terdakwa,-red) berada di pundak majelis hakim. Apakah akan dinyatakan
bersalah atau dibebaskan," tuturnya.
Tim penasihat hukum mengharapkan majelis hakim agar memutus perkara secara
independen serta lepas dari pengaruh segala berita di media massa yang terkesan
mempunyai maksud mempengaruhi persidangan ini. Tim penasihat hukum meminta
putusan seadil-adilnya.
"Kebenaran hakiki yang terungkap, berkenan putusan seperti
yang kami sudah sampaikan di pledoi," kata dia.(tribun network/sen/gle/dod)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.