KASN Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2020
Lima kategori pelanggaran yang paling sering dilakukan ASN. Pertama, kampanye atau sosialisasi melalui media sosial
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, meminta aparatur sipil negara (ASN) supaya bersikap netral selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Hal ini disampaikan pada acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri", yang digelar secara virtual, Selasa (30/6/2020).
"Gerakan ini upaya bersama untuk mewujudkan netralitas khususnya dalam Pilkada serentak 9 Desember," kata dia.
Menurut dia, ASN harus mempedomani asas netralitas. Dia menjelaskan, asas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan setiap ASN sebagai penyelenggara negara.
Baca: Pilkada Bisa Dilaksanakan di Masa Pandemi dengan Protokol Kesehatan Ketat
Pelanggaran asas netralitas, kata dia, menjadi pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lain, seperti perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, (KKN), kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik.
"Saya mengimbau ASN dimanapun untuk membangun kesadaran tidak berpihak dan bebas dari konflik kepentingan," ujarnya.
Berdasarkan data dari KASN, sebanyak 369 ASN dilaporkan, 283 ASN melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN, dan 99 ASN sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca: Cegah Klaster Baru Covid-19, Petugas Pilkada di Lapangan Wajib diberikan Perlindungan
Sebanyak 10 instansi terbanyak melakukan pelanggaran, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.
Lima kategori pelanggaran yang paling sering dilakukan ASN. Pertama, kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (27 persen).
Kedua, pelanggaran ASN yang diduga melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (21 persen).
Baca: Ketua Komisi II DPR RI Beberkan Alasan Munculnya Wacana Pilkada Serentak 2024 Diundur ke 2027
Ketiga, ASN diduga memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain (13 persen). Keempat, ASN diduga mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah (9 persen). Kelima, ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.
"Semoga terwujud ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.