Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pemilik Bank Yudha Bakti terkait Kasus Nurhadi

Tjandra rencananya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, bekas Sekretaris MA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Pemilik Bank Yudha Bakti terkait Kasus Nurhadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Tjandra rencananya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, bekas Sekretaris MA.

Baca: KPK Periksa Seorang Pendeta Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Baca: KPK Ultimatum Pemilik Bank Yudha Bakti Untuk Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Nurhadi

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD [Nurhadi]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Tjandra yang juga pemegang saham PT Gazco Plantations Tbk. (GZCO) sebelumnya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi pada Kamis (25/6/2020).

Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

KPK pun telah mengultimatim Tjandra Mindharta Gozali untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini

BERITA REKOMENDASI

"Karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan," tegas Ali.

Selain akan memeriksa Tjandra, penyidik KPK mengagendakan enam saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Mereka antara lain, Sali (wiraswasta), Muhtar Sanusi (Ketua RW 003 Kel. Sukamanah, Kec. Megamendung, Bogor), Ayub (Ketua RT 003/RW 003 Kel. Sukamanah, Kec. Megamendung, Bogor), serta tiga tukang kebun, masing-masing bernama Mahmud, Ahmad Wahib, dan Rahmat.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp46 miliar.

Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nuhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.


Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT.

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).

Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp12,9 miliar.

Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas