Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi pelaksanaan salat Idul Adha 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal."

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” ujarnya, dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (30/6/2020).

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Fachrul Razi menyebut, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.

Kecuali, pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah.

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Muhammadiyah Anjurkan Salat Idul Adha di Rumah, Daerah Zona Hijau Bisa Laksanakan di Tempat Terbuka

Baca: Tetapkan Idul Adha 31 Juli, Muhammadiyah Sarankan Muslim yang Mampu Berkurban Utamakan Sedekah Uang

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid, ataupun di ruangan, dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan

c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan yakni sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas