Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Jambi 2020, Akses jambi.siap-ppdb.com, Berikut Tata Cara dan Syarat untuk SMA/SMK

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Jambi 2020 dilaksanakan secara online melalui situs jambi.siap-ppdb.com.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pendaftaran PPDB Jambi 2020, Akses jambi.siap-ppdb.com, Berikut Tata Cara dan Syarat untuk SMA/SMK
jambi.siap-ppdb.com
Pendaftaran PPDB Jambi 2020, Akses jambi.siap-ppdb.com, Berikut Tata Cara dan Syarat untuk SMA/SMK 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Jambi 2020 dilaksanakan secara online melalui situs jambi.siap-ppdb.com.

Pendaftaran PPDB Jambi 2020 dilaksanakan mulai Senin (29/6/2020) hingga Sabtu (4/7/2020).

Untuk jenjang SMA dibuka empat jalur pendaftaran yakni jalur zonasi (50 persen), afirmasi (15 persen), prestasi (30 persen), dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen), dikutip dari ppdb.disdik.jambiprov.go.id.

Baca: Jalur Terbaru PPDB DKI, Seleksi Tahap Kedua Tetap Gunakan Ukuran Usia Tertua

Baca: Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng 2020 Jalur Zonasi Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Pengumumannya

Tata Cara Pendaftaran

Tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) online Provinsi Jambi 2020 dilakukan sesuai dengan alur pendaftaran model B plus.

- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

- Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB online jambi.siap-ppdb.com

Berita Rekomendasi

- Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online

- Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan

- Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan

- Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran

- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online

- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online Jambi

Persyaratan PPDB Jambi 2020

- Persyaratan umum calon peserta didik baru SMA/SMK:

a. Melakukan pendaftaran di portal https://jambi.siap-ppdb.com

b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dibuktikan dengan Akte Kelahiran

c. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP

d. Terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun sebelum PPDB

e. Memiliki SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN

- Persyaratan Khusus calon peserta didik SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak bertato baik sementara maupun permanen.

b. Tidak bertindik (untuk calon siswa laki-laki).

c. Tidak butawarna (kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak).

d. Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

e. Tidak terlibat dalam tindakan Kriminal/melawan hukum.

f. Tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya.

g. Sekolah dapat melakukan seleksi bakat, minat dan kriteria khusus sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya yang di tetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

- Persyaratan lain:

a. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti verifikasi pendaftaran;

b. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di SMA,SMK sederajat yang mengikuti PPDB Sistem realtime online.

Berkas Minimal yang Disiapkan

1. Jalur Zonasi

- Kartu Keluarga

- Foto diri dengan latar belakang rumah tampak penuh

2. Jalur Afirmasi

- Kartu Keluarga

- Bukti afirmasi

- Foto diri dengan latar belakang tampak penuh

- Surat pernyataan orang tua

3. Jalur Prestasi

- Prestasi akademik = bukti nilai rata-rata rapot, bukti nilai ujian sekolah, bukti nilai KKM sekolah (minta sekolah asal), bukti nilai akreditasi sekolah (minta sekolah asal)

- Prestasi non akademik = piagam/settifikat yang sudah disahkan

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua

- SK/surat pindah tugas orang tua/wali

- Surat domisili

- Bukti nilai rata-rata rapot, bukti nilai ujian sekolah, bukti nilai KKM sekolah, bukti nilai akreditasi sekolah asal

Ketentuan Seleksi PPDB Jambi 2020

1. Jalur zonasi akan diprioritaskan jarak terdekat dalam tiap zonasi

2. Jalur afirmasi akan diprioritaskan jarak terdekat

3. Jalur prestasi akan diprioritaskan dengan nilai tertinggi

4. Jalur pindah tugas orang tua akan diprioritaskan dengan nilai tertinggi

5. Jika terdapat posisi yang sama untuk tiap jalur, maka akan diprioritaskan calon peserta didik yang usianya lebih tua

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jambi 2020

- Sisialisasi PPDB 18 Mei s/d 27 Juni

- Pendaftaran 29 Juni s/d 4 Juli

- Verifikasi berkas 29 Juni s/d 4 Juni

- Pengumuman hasil PPDB 6 Juli

Lebih lengkap bisa akses ppdb.disdik.jambiprov.go.id atau jambi.siap-ppdb.com.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas