Baleg DPR Sebut UU Perlindungan PRT Jadi Sejarah Nasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR, menilai hal ini menjadi yang pertama kalinya dalam kehidupan profesional PRT akan dilindungi oleh undang-undang.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan menjadi undang-undang.
Badan Legislasi (Baleg) DPR, menilai hal ini menjadi yang pertama kalinya dalam kehidupan profesional PRT akan dilindungi oleh undang-undang.
Ketua Panja RUU PPRT Willy Aditya berharap RUU tersebut dapat segera disahkan karena akan menjadi sejarah bagi bangsa dan negara ini dalam upaya menjalankan amanat konstitusi.
Baca: RUU Perlindungan PRT Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
“PRT ini dari dulu sudah hadir dalam kehidupan sehari-hari kita. Yang belum hadir adalah upaya negara melindungi keberadaannya,” kata Willy, komplek parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang PPRT dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil penyusunan yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima oleh Anggota Baleg,” ucap Willy.
Menurut Willy, setelah disepakati Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah jika disepakati.
Selanjutnya, pemerintah akan mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) untuk kepada DPR untuk memulai pembahasan.
Baca: Seorang PRT Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 Meninggal Dunia di RSUP Adam Malik Medan
"Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD mana," ucap Willy.
Dia menjelaskan, RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur dalamnya antara lain soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis,” ungkap Willy.
Lebih lanjut dia menjelaskan, selama dalam pembahasan Panja, RUU PPRT berisi tujuh pokok pemikiran terkait relasi dan kehidupan profesional PRT.
Pertama, pengaturan mengenai pelindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.