Baleg DPR Sebut UU Perlindungan PRT Jadi Sejarah Nasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR, menilai hal ini menjadi yang pertama kalinya dalam kehidupan profesional PRT akan dilindungi oleh undang-undang.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung. Di sini, perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT.
Berikutnya, Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum.
Keempat, RUU PPRT juga mengatur mengenai bagaimana pelindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, baik dari penyalur PRT maupun pemberi kerja, dijalankan.
Kelima, RUU PPRT bicara mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah saerah, maupun dari penyalur PRT.
Keenam, di dalam RUU juga termaktub ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT, termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja, sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT
Terakhir atau ketujuah, pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tentunya lewat pendelegasian wewenang.
Willy menilai, kehadiran UU PPRT akan semakin menunjukkan bagaimana negara hadir dalam upaya melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
“Ini menjadi salah satu manifestasi bagaimana negara hadir bagi entitas yang selama ini tidak mendapatkanya. Padahal dinamika kehidupan PRT cukup kompleks,” tuturnya.
“Jadi RUU ini bukan hanya bicara soal upah atau hak PRT dan kewajibannya saja. RUU ini juga bicara soal pencegahan atas potensi-potensi penindasan atas diri seorang manusia,” sambungnya.
Selama pembahasannya, Panja RUU PPRT telah mengundang narasumber dari berbagai pemangku kepentingan.
Antara lain para pakar, aktifis buruh, kalangan LSM, sosiolog, akademisi, hingga komisioner Komnas HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.