Disebut Tak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Terbuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan penasihat hukum terdakwa kasus suap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan penasihat hukum terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi.
Sebelumnya, penasihat hukum bekas Menpora itu menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mendalami lebih lanjut sadapan pembicaraan aliran uang ke mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif.
"Berdasarkan informasi JPU, selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).
Baca: KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain Usai Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Baca: Terbukti Bersalah Kasus Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Baca: Kubu Imam Nahrawi Minta KPK Tindaklanjuti Pengakuan Taufik Hidayat Soal Pemberian Uang Rp 1 M
Saat ini, lanjut Ali, perkara sudah diputus dan Imam Nahrawi dinyatakan bersalah berdasarkan sudah adanya alat bukti yang cukup sejak awal penyidikan. Termasuk di antaranya soal sadapan tersebut.
"[Sadapan], justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh terdakwa selaku Menpora saat itu," ujar Ali.
Sehingga, apabila Imam Nahrawi tidak menerima putusan, masih ada kesempatan untuk menempuh langkah upaya hukum berupa banding.
"Dan jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK," tegas Ali.
Diketahui, dalam persidangan Imam Nahrawi saat JPU menghadirkan saksi mantan asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terungkap bahwa ada aliran uang ke pejabat BPK dan Kejagung.
Menurut penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan hal tersebut sudah diungkapkan di persidangan namun tak ditindaklanjuti lebih dalam oleh KPK.
Bahkan, lanjutnya, Ulum juga menjelaskan ihwal waktu-waktu pemberiam uang-uang itu.
Ulum, kata dia, juga sampai pernah diancam agar seakan-akan uang itu diterimanya sendiri, supaya opini yang berkembang justru ke Imam Nahrawi.
“Ada tapping [sadapan] pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami,” ujar Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2020).