KPK Periksa Bos Perusahaan Agen Penjualan Pesawat Terkait Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Dalam mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekira Rp 330 miliar tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana.
Penyidik memeriksa Didi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).
Baca: KPK Periksa Bekas Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia
Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan yang bakal dijalani Didi.
Namun, berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK sebelumnya, Didi memiliki peran cukup penting dalam sengkarut kasus ini.
Didi disebut sebagai pihak swasta yang ditugaskan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani yang juga telah menyandang status tersangka kasus ini untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen penjualan dan pemasaran pesawat PT DI.
Baca: Kasus Dirgantara Indonesia, Penyidik KPK Sita Rekening Koran PT Pentamitra Abadi
Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak tersebur, PT DI membayar kepada enam perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Baca: Usut Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa 7 Saksi
Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (Persero) kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekira Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.
Padahal, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.
Dari uang yang dibayarkan tersebut, KPK menduga Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana sekitar Rp96 miliar.
Selain Budi dan Irzal, direksi PT Dirgantara Indonesia lainnya yang disebut turut kecipratan aliran dana yakni, mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia dan mantan Direktur Aerostructure yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh serta mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.