Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Bukan Warga Negara Papua Nugini

Andi juga mengatakan belum ada bukti yang ditemukannya yang menyebut kliennya berkewarganegaraan Papua Nugini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Bukan Warga Negara Papua Nugini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Tim kuasa hukum Joko Tjandra ketika menggelar konferensi pers terkait simpang siur keberadaan kliennya di kantornya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Andi Putra, menyebut kliennya bukan warga negara Papua Nugini.

Andi menyatakan buronan Kejaksaan Agung itu memiliki KTP Indonesia.

Baca: Pimpinan Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Buru Djoko Tjandra

"Pada saat saya menyampaikan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan identitas yang diajukan Pak Djoko Tjandra itu KTP Jakarta," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Namun Andi tak mau membeberkan Djoko Tjandra kini bermukim di mana.

Ia hanya menyebut KTP milik Djoko sudah elektronik atau e-KTP.

Andi juga mengatakan belum ada bukti yang ditemukannya yang menyebut kliennya berkewarganegaraan Papua Nugini.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, Djoko masih berstatus warga negara Indonesia.

"Saya sendiri tidak pernah melihat bukti apapun maupun paspor atau apapun yang membuktikan beliau itu berkewarganegaraan Papua Nugini," ujar Andi.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.

Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko.

Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.

Baca: Kuasa Hukum Akui Buronan Kejagung Djoko Tjandra Ada di Indonesia 8 Juni

Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara.

Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas