Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan dan Ketaatan Protokol Kesehatan Jadi Kunci Sukses Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

etua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan penerapan dan ketaatan terhadap protokol kesehatan adalah kunci sukses Pilkada Serentak.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penerapan dan Ketaatan Protokol Kesehatan Jadi Kunci Sukses Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan penerapan dan ketaatan terhadap protokol kesehatan adalah kunci sukses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal itu disampaikannya dalam Forum Legislasi bertajuk 'Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19' yang digelar di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

"Jadi kesimpulannya bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini sudah on going atau running. Peraturannya sudah disiapkan dan kita sudah sepakati tingkat I dengan Mendagri dan Menkumham dan siap dibawa ke Paripurna," kata Doli.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan persoalan yang harus disiapkan penyelenggara Pemilu saat ini adalah operasionalisasi dari pelaksanaan Pilkada yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca: Komisi II DPR Sepakat RUU Pilkada Serentak Dibawa Ke Rapat Paripurna 

Menurutnya, diperlukan kedisipilan dari seluruh elemen masyarakat agar Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan dengan baik.

"Alat-alat dukungan bantuan kesehatan yang sudah disiapkan, jadi untuk prinsip penerapan protokol Covid-19 ini harus jelas, tinggal tantangannya adalah operasionalisasinya," ucap Doli.

Baca: Pilkada Serentak Saat Pandemi Disebut Untungkan Petahana, Ketua Komisi II DPR: Sekarang Kebalikannya

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Pilkada Serentak digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pilkada berlangsung di 270 wilayah di Indonesia. Semua itu terdiri atas pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwali).

KPU Harap Anggaran Tambahan untuk Kepentingan Pilkada Serentak 2020 Segera Cair

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, berharap anggaran untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) segera cair.

KPU sudah memulai tahapan lanjutan Pemilihan Serentak 2020 sejak 15 Juni 2020.

Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran yang dibutuhkan untuk menunjang kerja-kerja KPU justru belum direalisasikan.

"KPU berharap tanggal 26 Juni anggaran sudah bisa dicairkan untuk keperluan pembelian APD bagi PPS yang bertugas," kata dia, seperti dilansir laman KPU RI, Jumat (26/6/2020).

Baca: Ketua Komisi II DPR RI Beberkan Alasan Munculnya Wacana Pilkada Serentak 2024 Diundur ke 2027

Salah satu tahapan yang saat ini sedang berjalan adalah verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mulai tanggal 24 Juni 2020 dokumen syarat dukungan disampaikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual ini hingga 29 Juni 2020.

Dia menjelaskan, kondisi di setiap daerah berbeda, ada pemda yang responsif saat mengetahui APBN belum bisa dicairkan, pemda ikut membantu kebutuhan APD dan rapid test bagi jajaran penyelenggara pemilihan.

Baca: Antisipasi Praktik Korupsi Pada Pilkada 2020, Mahfud MD: Kita Minta KPK Mengawasi

"Tercatat baru 63 daerah yang bisa melaksanakan rapid test,” kata dia.

Arief menjelaskan, pembahasan anggaran sebenarnya sudah selesai dan sudah tersedia.

Namun, anggaran tersebut belum bisa dipergunakan atau dicairkan pada awal tahapan lanjutan ini.

Di sisi lain, tahapan tidak bisa dibolak balik, harus runut dari awal dan itu saling terkait, sehingga tahapan harus terus berjalan dengan penerapan protokol Covid-19.

Baca: Tanggapan Komisi II DPR Soal Wacana Geser Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

KPU juga sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tahap-tahap pencairan anggaran, seperti di awal tahapan lanjutan ini Juni-Juli 2020, agar tidak menghambat tahapan berikutnya.

Terkait alokasi anggaran dukungan APBN untuk KPU RI di pusat, Arief juga mengungkapkan hanya mendapatkan anggaran Rp463.216.000, padahal untuk melaksanakan simulasi pemungutan suara saja membutuhkan anggaran sekitar Rp200 juta.

Selain itu, anggaran tambahan juga akan dipergunakan untuk penerapan protokol Covid-19. Hal itu jauh lebih kecil dibandingkan Bawaslu yang disetujui lebih dari Rp2,1 Miliar.

Mendagri Tito Karnavian Minta Sisa Anggaran Hibah Pilkada Segera Dicairkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meminta sisa anggaran hibah Pilkada yang sudah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secepatnya dicairkan.

Hal tersebut menyusul segera akan dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang bersentuhan dengan masyarakat.

"Ini tahapan yang beresiko terhadap pandemik Covid. Karena itu protokol harus diikuti," ujar Tito Karnavian saat memberi sambutan di acara Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak secara virtual, Rabu (24/6/2020).

Baca: KPK Bakal Temui Semua Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada 2020

Dalam keterangannya Mendagri mengatakan untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama bagi petugas penyelenggara pemilu, membutuhkan dukungan anggaran.

Karena itu, para kepala daerah diminta, untuk segera mencairkan sisa anggaran

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi penyelenggara, petugas pengaman maupun masyarakat pemilih.

"KPU sudah menyampaikan list daftar barang-barang yang harus diadakan yang harus diberikan kepada para penyelenggara, mulai makser, hand sanitizer, sarung tangan, sampai petugas yang nanti mendatangi verfikasi pemutakhiran data kepada para pemilih yang khusus yang terkena Covid-19 maupun yang karantina," katanya.

Baca: PPP Setuju Pelaksanaan Pilkada Tidak Bersamaan dengan Pemilu Nasional

Menurut Mendagri, karena dalam situasi pandemik maka semua pihak harus mengikuti protokol kesehatan, termasuk dalam konteks pilkada.

Kemendagri sendiri mengikuti salah satu negara yang berhasil menyelenggarakan pemilihan ditengah pandemi yaitu Korea Selatan

Total anggaran yang diajukan kepada pemerintah baik oleh KPU maupun Bawaslu sendiri lanjut Mendagri kurang lebih 5 triliun.

Komisi pemilihan mengajukan anggaran tambahan lebih kurang 4,7 triliun. Kemudian Bawaslu lebih kurang 400 milyaran. Kecuali DKPP yang tadinya 147 milyar malah meminta dikurangi.

Baca: Soal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027, Komisi II DPR Minta KPU Fokus Urus Pilkada

"Mereka harus menggunakan APD, thermometer dan lain-lain. Sehingga total kebutuhan untuk TPS tambahan dan alat-alat perlindungan dari covid baik untuk penyelenggara, pengamanan maupun para pemilih nantinya butuh anggaran," ujarnya.

Tahapan Pilkada sudah harus berjalan pada 15 Juni 2020. KPU juga meminta agar petugas-petugas mereka dan Bawaslu ini terlindungi dari Covid-19.

Terutama mulai tanggal 18 Juni 2020 saat dilaksanakannya pelantikan petugas pemutakhiran.

"Tapi masa kritisnya yang paling penting adalah 24 Juni. Artinya hari ini mulai dilaksanakan verfikasi faktual calon perseorangan," katanya.

Rapat koordinasi itu sendiri dihadiri seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, atau walikota dari daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020.

Tahapan Pilkada pada tanggal 15 Juli akan bergerak untuk memutakhirkan data pemilih di daerahnya masing-masing.

Petugas yang memutakhirkan data wajib dilengkapi dengan alat perlindungan. Karena itu, lewat rapat koordinasi ini, Mendagri mengingatkan kepala daerah, untuk secepatnya mencairkan sisa anggaran yang ada dalam NPHD.

" Saya memohon kepada rekan-rekan kepala daerah, sisa anggaran yang sudah dihibahkan dalam naskah perjanjian, yang sudah dijanjikan untuk dihibahkan dalam naskah perjanjian ini dicairkan juga kepada KPUD dan Bawaslu daerah. Sehingga mereka memiliki kepastian adanya dukungan anggaran. Dengan begitu mereka bisa menggulirkan kegiatannya," kata Mendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas