Terdakwa Kasus Jiwasraya yang Reaktif Covid-19 Bakal Jalani Tes Swab
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, akan menjalani tes swab untuk mendiagnosis terinfeksi coronavirus.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, akan menjalani tes swab untuk mendiagnosis terinfeksi coronavirus disease (Covid-19).
Upaya itu dilakukan setelah Hendrisman dinyatakan Reaktif Rapid Test Covid-19. Hasil tes ini disampaikan tim dokter dari Kejaksaan Agung setelah melakukan pemeriksaan terhadap Hendrisman.
"Yang bersangkutan baru tes rapid, rapid test adalah reaktif. Nah makanya diminta nanti untuk swab," kata juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, apabila hasil tes swab menunjukkan positif, maka terdakwa akan dibantarkan.
"Jadi apabila tadi pesan dari Yang Mulia, ketua PN Jakarta Pusat kalau dia sakit, tentu harus dirawat, dan dibantarkan. Bagi (terdakwa,-red) yang tidak tetap dilanjutkan persidangan seperti biasa," tambahnya.
Baca: Terdakwa Kasus Jiwasraya Reaktif Covid-19, Majelis Hakim Tunda Persidangan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Rabu (1/7/2020) siang.
Upaya penundaan sidang tersebut dilakukan karena mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, reaktif coronavirus disease 2019 (Covid-19) berdasarkan hasil rapid test.
"Jadi betul, tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan baru tes rapid. Rapid test adalah reaktif," kata Bambang Nurcahyono, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Pada Rabu ini, sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) beragenda pemeriksaan saksi.
Sebanyak enam terdakwa, yaitu Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Lalu, mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan, hadir di persidangan.
Mereka hadir ke ruang sidang itu. Sidang dibagi menjadi dua ruangan. Ruangan pertama di ruang sidang Hatta Ali, sidang untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Sedangkan untuk ruangan kedua di ruang sidang Mochtar Kusumaatmadja, sidang untuk terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Baca: Dirut Jiwasraya Kesulitan Temukan Catatan Pembukuan Jual-Beli Saham Jiwasraya
"Iya jadi benar, tadi langsung setelah sidang ditunda kemudian langsung dalam hal ini pak ketua pengadilan negeri langsung turun dan bertanya dan kemudian betul itu tapi masih rapid ya, dia bilang masih rapid," tambahnya.
Akhirnya, sidang mengalami penundaan. Rencananya, sidang akan digelar pada Senin 6 Juli 2020.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.