100 Pengedar Narkoba Divonis Mati pada 2020, Kapolri: Mudah-mudahan Cepat Dieksekusi
Idham Aziz sebut ada 100 pengedar narkoba yang dijatuhkan vonis mati sejak awal tahun 2020.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz sebut ada 100 pengedar narkoba yang dijatuhkan vonis mati sejak awal tahun 2020.
Hal tersebut adalah komitmen polri memberantas narkoba di Indonesia.
"Saya barusan di ruang Polri direktorat narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah mudahan cepat dieksekusi itu," kata Idham Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Idham menuturkan narkoba termasuk ke dalam kejahatan luar biasa di Indonesia.
Di tengah pandemi virus Corona sejak awal tahun, Kapolri heran masih ada pengedar narkoba yang coba melakukan perdagangan gelap.
"Kita tidak bisa bayangkan di saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi ini, betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli ini dan menghancurkan generasi bangsa," jelas dia.
Atas dasar itu, ia meminta seluruh personelnya untuk menindak tegas para pengedar ataupun pelaku yang masih mencoba mengedarkan narkoba di Indonesia.
"Saya minta tidak ada tempat atau ruang untuk para pelanggar. Lakukan tindakan tegas sesuai SOP. Kita bukan temoat transit atau tempat perdagangan (Narkoba, Red)," tegasnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan sinergitas antara polri dan sejumlah stakeholder dinilainya penting agar mencegah narkoba masuk ke Indonesia.
"Saya kira ke depan saya sudah bilang sama Pak Kabareskrim sama satgas harus bersama-sama teman-teman BNN, Bakamla bahkan rekan-rekan dari bea cukai harus bersama-sama. Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari narkoba," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.